"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Ade, Rabu.
Polisi menyita dokumen penukaran valuta asing (valas) senilai Rp 7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai dengan September 2023.
Selain itu, penyidik juga menyita salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan.
Baca juga: Kembali Mangkir Panggilan Polda Metro, Firli Bahuri Lagi-lagi Minta Diperiksa di Bareskrim Polri
Sejumlah dokumen yang berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021 disita dari rumah dinas SYL.
Kemudian, pakaian, sepatu, ataupun pin yang digunakan oleh SYL saat bertemu Firli di GOR Tanki pada 2 Maret 2022 turut disita penyidik.
Penyidik juga menyita satu eksternal hardisk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.
Ikhtisar lengkap LHKPN atas namaFirli pada periode waktu mulai 2019 sampai 2022 juga disita.
Selanjutnya, juga dilakukan penyitaan 21 unit HP dari para saksi, 17 akun e-mail, 4 unit flashdisk, dua unit kendaraan mobil, tiga e-money, dan satu buah remot keyless, satu buah dompet dan voucer Rp 100.000.
Baca juga: Dua Kali Mangkir, Firli Bahuri Tak Ingin Diperiksa di Polda Metro Jaya...
Kendati demikian, polisi belum menahan Firli. Belum ada penjelasan secara detail dari kepolisian terkait kelanjutan proses hukum Firli ini.
"Terkait dengan upaya penyidik itu (penahanan) dikaitkan dengan kebutuhan penyidikan. Nanti kami akan update informasi berikutnya," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu.
(Tim Redaksi : Joy Andre, Jessi Carina, Fitria Chusna Farisa, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Abdul Haris Maulana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.