JAKARTA, KOMPAS.com - Tanda tanya publik atas keterlibatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terjawab sudah.
Kecurigaan publik soal keterlibatan Ketua KPK Firli Bahuri ini sebetulnya sudah terendus sejak Agustus lalu.
Saat itu, beredar surat yang dikeluarkan Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tertanggal 25 Agustus 2023. Surat itu tertuju pada sopir Syahrul atau SYL.
Baca juga: Firli Bahuri Sudah Bermasalah sejak Awal...
Dalam surat itu tertulis sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian pada 2021.
Tak berselang lama, Syahrul pun kedapatan diam-diam mendatangi Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Kamis (5/10/2023).
Kedatangan Syahrul diduga bertalian dengan laporan terhadap pimpinan KPK soal dugaan pemerasan dalam penanganan perkara korupsi di lingkungan Kementan.
Syahrul ternyata sudah tiga kali diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK ini hingga hari itu.
Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, tetapi Belum Ditahan
Adapun penanganan dugaan pemerasan oleh Firli ini tak lama setelah KPK mengungkap penyelidikan sejumlah kasus dugaan korupsi di Kementan pada medio Juni lalu.
SYL diduga melakukan penyalahgunaan laporan pertanggungjawaban, suap-menyuap, gratifikasi, dan penggabungan beberapa perkara.
Saat itu, Syahrul masih menjabat sebagai Menteri Pertanian. Tak lama kasusnya mencuatm Syahrul mundur dari kursi Mentan Kabinet Indonesia Maju.
Ia menyampaikan surat pengunduran diri ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno tepat setelah datang ke Polda, Kamis (5/10/2023) sore.
Baca juga: Seabrek Kontroversi Firli Bahuri, Bertemu Petinggi Parpol hingga Peras SYL
Benar saja, SYL ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (11/11/2023) bersama dua anak buahnya atas dugaan penerimaan gratifikasi.
Adapun dua anak buah Syahrul tersebut ialah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, status perkara naik ke tahap penyidikan usai dilakukan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Saat itu, polisi belum mengungkap pimpinan KPK yang dimaksud. Banyak mata sudah tertuju pada Firli saat itu.
Hal ini diperkuat dengan langkah Polda Metro yang menyelidiki pertemuan Firli dan SYL di lapangan badminton. Foto momen pertemuan itu diketahui beredar luas di dunia maya.
Adapun dugaan pemerasan dilaporkan pada 12 Agustus 2023. Sementara, pertemuan Firli dan Syahrul terjadi pada 2 Maret 2022 di tempat terbuka dan disaksikan banyak orang.
Firli membantah tuduhan itu. Ia mengaku bertemu dengan Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementan.
Menurut Firli, dugaan rasuah di Kementan baru naik ke tahap penyelidikan sekitar Januari 2023.
Rumah Firli Bahuri yang terletak di kompleks Perumahan Vila Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, digeledah selama kurang lebih 4,5 jam pada Kamis (26/10/2023).
Tak hanya di Bekasi, polisi juga menggeledah rumah yang diduga juga dihuni Firli di Jalan Kertanegara No. 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca juga: Rumah Firli Bahuri di Bekasi Tersambung dengan Usaha Pijat Refleksi Milik Keluarganya
Namun, rumah ini disebut tak tercatat dalam dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Belakangan diketahui rumah itu disulap Firli menjadi safe house atau rumah aman dan menjadi tempat bertemu dengan pejabat.
Safe house Firli Bahuri di Jalan Kertanegara itu ternyata disewa oleh Ketua Harian Pengurus Besar Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Alex Tirta sejak 2020.
Dua sumber Kompas.com mengatakan, rumah di Jalan Kertanegara diduga menjadi tempat bertemu dengan pejabat, salah satunya SYL.
Baca juga: Penggeledahan 4,5 Jam di Rumah Firli Bahuri yang Berujung Hampa dan Senyum Santai Sang Pemilik
Firli tercatat dua kali mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan SYL, yaitu pada Selasa (8/11/2023) dan Selasa (14/11/2023).
Firli sempat menolak diperiksa di Markas Polda (Mapolda) Metro Jaya. Ia sudah dua kali minta pemeriksaan digelar di kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
Firli akhirnya diperiksa di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa (24/10/2023) dan Senin (20/11/2023).
Pada pemeriksaannya yang terakhir di Bareskrim, Firli kedapatan menutup wajah di depan awak media saat keluar diam-diam dari gedung.
Polisi akhirnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL pada Rabu (22/11/2023) malam.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Ade, Rabu.
Polisi menyita dokumen penukaran valuta asing (valas) senilai Rp 7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai dengan September 2023.
Selain itu, penyidik juga menyita salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan.
Baca juga: Kembali Mangkir Panggilan Polda Metro, Firli Bahuri Lagi-lagi Minta Diperiksa di Bareskrim Polri
Sejumlah dokumen yang berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021 disita dari rumah dinas SYL.
Kemudian, pakaian, sepatu, ataupun pin yang digunakan oleh SYL saat bertemu Firli di GOR Tanki pada 2 Maret 2022 turut disita penyidik.
Penyidik juga menyita satu eksternal hardisk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.
Ikhtisar lengkap LHKPN atas namaFirli pada periode waktu mulai 2019 sampai 2022 juga disita.
Selanjutnya, juga dilakukan penyitaan 21 unit HP dari para saksi, 17 akun e-mail, 4 unit flashdisk, dua unit kendaraan mobil, tiga e-money, dan satu buah remot keyless, satu buah dompet dan voucer Rp 100.000.
Baca juga: Dua Kali Mangkir, Firli Bahuri Tak Ingin Diperiksa di Polda Metro Jaya...
Kendati demikian, polisi belum menahan Firli. Belum ada penjelasan secara detail dari kepolisian terkait kelanjutan proses hukum Firli ini.
"Terkait dengan upaya penyidik itu (penahanan) dikaitkan dengan kebutuhan penyidikan. Nanti kami akan update informasi berikutnya," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu.
(Tim Redaksi : Joy Andre, Jessi Carina, Fitria Chusna Farisa, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Abdul Haris Maulana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.