Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Haris-Fatia Akan Bacakan Pembelaan dalam Sidang Kasus "Lord Luhut"

Kompas.com - 27/11/2023, 08:55 WIB
Joy Andre,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis hak asasi manusia Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan membacakan nota pembelaan atau pleidoinya dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (27/11/2023), di Pengadilan Jakarta Timur.

Pleidoi dibacakan setelah mereka berdua dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman penjara pada Senin (13/11/2023) lalu.

Tuntutan itu diberikan karena keduanya dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Dituntut 4 Tahun Penjara, Haris Azhar: Episode Lanjutan Praktik Represi Negara

Sidang kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di kanal YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".

Dalam video tersebut, keduanya menyebut Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Luhut yang merasa nama baiknya dicemarkan, membawa kasus ini ke meja hijau. Drama persidangan kemudian dimulai. Kedua aktivis HAM itu memulai sidang perdana mereka pada Senin (3/4/2023) lalu.

Sidang demi sidang kemudian bergulir, hingga pada Senin (13/11/2023), sidang berlanjut pada agenda pembacaan tuntutan.

Baca juga: Alasan Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara, Dianggap Tak Menyesal dan Memantik Kegaduhan di Sidang

JPU menuntut keduanya dengan hukuman yang berbeda.

Haris dituntut hukuman maksimal yakni empat tahun penjara, sedangkan Fatia dituntut hukuman 3,5 tahun.

JPU menilai, tuntutan hukuman maksimal pantas diberikan kepada Haris karena tidak ada hal yang dapat meringankan tuntutannya.

"Tidak ditemukan adanya hal-hal meringankan atas perbuatan pidana terdakwa," kata JPU dalam sidang lanjutan kasus Haris Azhar, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Senin (13/11/2023).

Menurut JPU, aktivis HAM itu secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Baca juga: Perdebatan Luhut Vs Haris Azhar soal Tudingan Minta Saham Freeport

Dalam tuntutannya, JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Haris, salah satunya terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Tak jauh berbeda dengan Haris, Fatia juga dianggap tidak menyesali perbuatannya dan pertimbangan tuntutan dianggap sama dengan apa yang dilakukan Haris.

"Terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Terdakwa dalam melakukan tindak pidana telah berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup," kata JPU.

Namun begitu, JPU tetap melihat ada hal yang meringankan hukuman Fatia yakni sikap sopannya selama persidangan berlangsung.

"Terdakwa dinilai bersikap sopan dan tidak merendahkan martabat peradilan," tutur JPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com