“Kami mohon waktu sebentar. Tim kuasa hukum Kami masih di jalan,” kata salah satu petugas keamanan pihak Kloud.
Namun, Satpol DKI tak bisa menunggu lebih lama karena penyegelan harus segera dilakukan.
Mereka akhirnya memberikan surat tugas kepada perwakilan Kloud sebagai tanda bahwa penyegelan ini adalah tugas resmi.
“Dengan ini kami menutup dan melarang kegiatan usaha Kloud Sky Dining & Lounge secara permanen,” kata salah satu petugas.
Pernyataan itu kemudian diikuti dengan pemasangan stiker penyegelan di beberapa pintu kafe.
“Berdasarkan Pasal 54 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dengan ini menutup dan melarang kegiatan usaha Kloud Sky Dining & Lounge (PT Belok Kiri Jalan Terus),” tulis stiker tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.