Menurut Satriwan, tata kelola yang masih belum baik ini dapat dilihat dari beberapa sisi lantaran guru honorer itu ada dua tipologi. Salah satunya, guru kontrak kerja individu atau KKI.
Kelompok ini biasanya diberikan surat keputusan (SK) dari pemerintah daerah (pemda). Biasanya, mereka mendapatkan upah setara dengan upah minimum provinsi (UMP).
Baca juga: Gaji Guru Honorer di SDN Malaka Jaya 10 Hanya Rp 300.000, P2G: Bukti Tata Kelola yang Masih Buruk
Namun sayangnya, masih ada tipe guru honorer murni. Mereka ini biasanya tidak memiliki kontrak dengan pemerintah daerah (pemda).
Guru-guru honorer murni ini, kata dia, mengandalkan upah dari dana bantuan operasional sekolah (BOS), kebaikan hati dari komite sekolah, atau bahkan kepala sekolah.
"Nah, secara administrasi dan keperdataan, posisi guru honorer murni ini sangat lemah karena mereka tidak memiliki legal standing yang jelas," ucap Satriwan.
Satriwan mendorong adanya penyelidikan lebih mendalam soal pemberian upah tak layak pada guru. Ia pun tak menutup kemungkinan bisa melebar ke ranah pidana.
Artinya, investigasi ini perlu dilakukan agar bisa jadi pembelajaran bagi birokrat pendidikan agar bertindak secara transparan.
Selain itu, Satriwan berujar, penyelidikan diharapkan bisa menciptakan pengelolaan keuangan secara akuntabel, inklusif, demokratis, dan beritegritas.
Jika merujuk pada Pasal 14 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Satriwan berujar, guru itu berhak mendapatkan upah minimum yang layak.
"Kami mendesak agar ini dibuka secara terang benderang jika ada indikasi lain. Dan guru-guru honorer di DKI jangan takut untuk bersuara," ucap Satriwan.
Satriwan sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Inspektorat DKI Jakarta yang langsung menindaklanjuti aduan tersebut.
Seperti diketahui, Heru Budi langsung melakukan inspeksi mendadak ke sekolah tersebut. Hal ini disusul dengan pemanggilan kepala sekolah oleh Inspektorat DKI.
Baca juga: Guru Honorer Terima Gaji Rp 300.000, Heru Budi Sidak SDN Malaka Jaya 10 Jaktim
Usai melakukan sidak, Heru menyebut masalah guru honorer yang hanya menerima gaji Rp 300.000 sudah diselesaikan.
"Itu viral kan, (masalah) itu sudah diselesaikan," ujar Heru Budi usai menghadiri seminar di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Selasa.
Namun, Heru tak menjelaskan secara terperinci bentuk penyelesaian masalah upah guru yang mengaja agama Kristen itu.