Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP DKI: Kami Akan Terus Memburu dan Persempit Ruang Gerak Penjual Miras Tanpa Izin

Kompas.com - 30/11/2023, 13:39 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengingatkan masyarakat untuk tidak menjual minuman keras (miras) tanpa izin.

"Ada sanksi pidana kurungan pada mereka yang melanggar (perizinan). Itu maksimal kurungan 90 hari untuk sanksi pidana, dan denda maksimal 30 juta," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin kepada wartawan di Monas, Kamis (30/11/2023).

Arifin menjelaskan, sanksi pidana dan denda tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Baca juga: Satpol PP DKI Musnahkan 12.031 Botol Miras Hasil Sitaan sejak Awal 2023

Dalam Perda tersebut, terdapat Pasal 46 yang mengatur larangan menjual, mengedarkan, dan menyimpan miras tanpa izin.

"Saya ingatkan mereka yang coba jual minuman alkohol tanpa izin, kami akan terus memburu, mempersempit ruang gerak mereka," kata Arifin.

Adapun peredaran minuman beralkohol diperbolehkan di Jakarta dengan syarat memiliki izin serta memenuhi dokumen izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: 12.031 Botol Miras Dimusnahkan di Monas, Paling Banyak Sitaan dari Jakbar

"Karena (miras tanpa izin) ini sangat membahayakan nyawa seseorang dan menyangkut masa depan generasi muda, karena anak pelajar pun mulai minuman alkohol," ucap Arifin.

Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta memusnahkan 12.031 botol miras di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis.

Arifin mengatakan, miras yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil sitaan dalam razia di lima kota administrasi DKI, sepanjang tahun 2023.

"Hari ini jumlah minuman keras yang dimusnahkan sebanyak 12.031 botol. Ini barang bukti hasil pengawasan dari awal tahun di Jakarta Barat, Jaktim, Jakpus, Jaksel dan Jakut," ujar Arifin.

Baca juga: Perampok Indomaret di Karang Tengah Pakai Uang Hasil Kejahatan untuk Pesta Miras

Adapun mekanisme dari pemusnahan miras disebut sudah melalui penetapan dari pengadilan setelah menyita barang bukti hasil razia.

"Jadi ini semua yang kita musnahkan sudah mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri," kata Arifin.

Jumlah miras yang dimusnahkan hari ini lebih sedikit dari 2022. Artinya, Menurut Arifin, ada pengurangan penjualan miras ilegal di DKI Jakarta.

"Berkurang 500 minuman beralkohol dari tahun lalu. Ini ada indikasi dalam pengurangan. Berarti tempat-tempat peredaran penjualan miras ini sudah semakin terjadi pengurangan," kata Arifin.

Satpol PP akan terus melakukan patroli dan pengawasan penjualan minuman beralkohol tanpa izin dan oplosan di DKI, terlebih mendekati momen tahun baru 2024.

"Kami terus menerus gencarkan, terus menerus melakukan pengawasan dan juga patroli terhadap penjualan atau peredaran minuman beralkohol yang tanpa izin," kata Arifin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com