JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak menyatakan Pemprov DKI tak perlu membuat rumah sakit khusus bagi pecandu judi online.
Menurut Johnny, Pemprov DKI hanya dapat mensosialisasikan masyarakat terkait cara pencegahan bermain judi online.
"Rumah sakit khusus buat pecandu judi online saya kira tak perlu. Tetapi yang Pemprov DKI bisa melakukan, misalnya sosialisasi (pencegahan main judi online) itu. Judi online lebih banyak mudharat," kata Johnny saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/11/2023).
Menurut Johnny, Pemrov DKI Jakarta bisa melakukan sosialisasi di kampus yang tersebar di Ibu Kota hingga lingkungan pelosok dengan menggandeng para tokoh masyarakat.
Baca juga: Memberantas Judi Online
"Tanamkan masyarakat supaya tidak terlalu hidup konsumtif, bagaimana tanamkan bahwa untuk mendapatkan sesuatu itu diperlukan kerja keras dan sebagainya. Itu nilai-nilai yang harus ditanamkan," kata Johnny.
Sementara untuk aspek hukum, Pemprov DKI disebut perlu bekerja sama dengan Polri untuk melakukan sosialisasi pencegahan judi online.
"Ya pemerintah daerah juga harus bisa melakukan pencegahan pencegahan secara hukum. Ini yang harus dilakukan dan pemerintah belum sampai ke sana," kata Johnny.
Sebelumnya, Anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Setyoko meminta Pemprov DKI Jakarta menyediakan rumah sakit khusus untuk pecandu judi online.
Baca juga: Dinkes DKI: Pembangunan RS Khusus Pecandu Judi Online Tidak Diperlukan
"(DPRD DKI) mengusulkan rumah sakit khusus untuk pecandu judi online," ujar Setyoko saat membacakan hasil reses pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna, Senin (20/11/2023).
Adapun usulan pengadaan rumah sakit itu berdasarkan banyaknya masyarakat pecandu judi online yang ditemukan saat reses.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.