Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa MN Tega Memperkosa dan Menghamili Anak Kandungnya?

Kompas.com - 30/11/2023, 20:19 WIB
M Chaerul Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Deputi Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nahar menduga, ayah di Pondok Aren berinisial MN (53) tega memperkosa hingga menghamili anak kandungnya, FN (17), karena didorong oleh tontonan pornografi.

"Kenapa Bapak ini (MN) tega melakukan itu ke anaknya sendiri? Karena terpengaruh lingkungan pasti, atau imbas dari tontonan porno sehingga dia sengaja melakukan itu," ujar Nahar saat dihubungi, Kamis (30/11/2023).

Oleh sebab itu, Nahar mendorong kepolisian untuk mengusut perkara itu secara tuntas, termasuk mengungkap motif MN tega melakukan aksi bejat itu terhadap anak kandungnya sendiri.

Nahar menambahkan, kasus ayah melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandung sendiri juga dipengaruhi oleh relasi kuasa yang tidak sehat. 

Baca juga: Ayah di Tangsel Ternyata Sudah Perkosa Anak Kandungnya sejak 2018

Sebagai seorang remaja perempuan, FN dinilai belum cukup matang dalam pengenalan jati diri. FN juga belum memiliki kemampuan mandiri. Ia masih memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap kedua orangtuanya.

Sementara itu dari sisi MN, situasi tersebut akhirnya dimanfaatkan untuk melampiaskan nafsu yang tidak dapat tersalurkan.

Apalagi, kondisi tempat tinggal mereka terbatas. Ruang interaksi begitu minim sehingga segala tindak tanduk orang-orang di dalamnya dapat terpantau satu sama lain.

"Situasi itu menjadikan anak terjebak ke dalam situasi yang tidak dapat melindungi dirinya sendiri," ujar Nahar.

Apapun, lanjut Nahar, MN dinilai patut mendapatkan hukuman maksimal atas tindakan yang dilakukan.

"Ancaman hukumannya jelas, ketika orangtua atau keluarga melakukan persetubuhan kepada anak, hukuman maksimal sangat bisa diterapkan, hukumannya seumur hidup," kata Nahar.

Saat ini MN telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan yang menyebabkan kehamilan anak kandunganya, FN.

Baca juga: Kementerian PPPA Minta Ayah yang Perkosa Anak Kandungnya hingga Hamil Dihukum Seumur Hidup

Unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polres Tangerang Selatan menjerat MN dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

MN tega memerkosa anaknya kandungnya itu di rumah mereka sendiri, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Peristiwa itu terungkap setelah korban menceritakan kehamilannya yang berusia empat bulan ke guru bimbingan konseling (BK) di sekolahnya.

"Aku tahu dari guru BK (di sekolah) korban. Dia cerita ke guru BK bukan sama saya," kata ibu korban berinisial S.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com