Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjaran Bui bagi 3 Buruh Pengeroyok Sopir Truk Saat Demo UMK di Cikarang...

Kompas.com - 05/12/2023, 11:43 WIB
Firda Janati,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Polisi bergerak cepat menyelidiki dugaan pengeroyokan yang menimpa seorang sopir truk saat hendak melewati massa buruh yang demo kenaikan UMK 2024 di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (30/11/2023) lalu.

Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat massa buruh mengepung truk. Massa mencoba merusak truk dan mengeroyok sopir serta kernet.

Baca juga: Tertangkapnya Tiga Buruh Pengeroyok Sopir Truk Saat Demo UMK di Cikarang, Para Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Polsek Cikarang Selatan lantas menyelidiki pengeroyokan yang terjadi di kawasan Kawasan Industri EJIP, Cikarang Selatan, itu.

3 buruh jadi tersangka dan dibui

Tidak lama setelah peristiwa itu terjadi, polisi memeriksa enam buruh. Dari hasil pemeriksaan, tiga di antaranya terbukti merusak truk dan mengeroyok sopirnya.

Ketiga buruh itu berinisial DJP (36), MR (32), dan AR (33). Kini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada tiga buruh yang diamankan dari enam yang kami periksa. Mereka ditetapkan sebagai tersangka (pengeroyokan)," ujar Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudi Wiransyah saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (4/11/2023).

Ketiga tersangka kini ditahan ruang tahanan Mapolsek Cikarang Selatan.

Baca juga: Ini Peran Tiga Buruh Pengeroyok Sopir Truk Saat Demo UMK di Cikarang...

Peran tiga tersangka

Dari rekaman video yang beredar, tampak sejumlah buruh menghentikan truk korban. Seorang buruh lalu menarik keluar sopir truk dan langsung memukulinya.

Bahkan, buruh lainnya yang terprovokasi juga terlihat merusak truk. Ada pula yang melempar batu ke arah kaca truk hingga pecah.

Baca juga: 3 Buruh Pengeroyok Sopir Truk Saat Demo UMK di Cikarang Ditangkap, Kini Jadi Tersangka

Dari hasil pemeriksaan dan rekaman CCTV, terungkap bahwa AR yang menarik kernet dari dalam mobil, lalu main hakim sendiri.

"Kemudian DPJ itu melampar batu besar ke kaca depan mobil, dan ME mengempiskan ban kanan depan," ujar Rudi.

Terancam lima tahun penjara

Aksi main hakim sendiri itu pun berujung hukuman penjara. DJP, AR, dan ME terancam dihukum selama lima tahun penjara.

"Pasal yang kami terapkan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," ujar Rudi.

Rudi mengatakan, ketiga tersangka melakukan pengeroyokan diduga karena tersinggung dengan kalimat yang diucapkan sopir saat terjebak kemacetan akibat demo.

"Diduga karena tidak terima dan tersinggung dari perkataan sopir atau korban terhadap para buruh yang menutup jalan," ujar Rudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com