Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Aiman Mengaku Tak Diberitahu Polisi soal Perubahan Aturan Penyelidikan Peserta Pemilu

Kompas.com - 05/12/2023, 22:29 WIB
Rizky Syahrial,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Ronny Talapessy mengaku, tidak diberitahu penyidik soal perubahan aturan penyelidikan kasus peserta Pemilu.

Perubahan itu mengacu pada surat telegram Kapolri ST/2232/IX/RES.1.24./2023 tertanggal 29 September 2023, yang berisi polisi bisa memproses laporan terhadap peserta Pemilu.

"Jadi tidak disampaikan terkait perubahan Surat Telegram dari Kapolri," ucap Ronny kepada wartawan usai pemeriksaan Aiman di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/12/2023).

Baca juga: Diperiksa 5,5 Jam, Aiman Dicecar 60 Pertanyaan soal Pernyataan Oknum Polri Tak Netral di Pemilu 2024

Menurut Ronny, seharusnya perubahan aturan itu disebutkan terlebih dahulu oleh polisi sebelum penyelidikan.

Namun, terkait peraturan itu Ronny tetap menghormati dan menjaga proses hukum berlangsung.

"Harusnya ini menjadi catatan khusus bahwa apa yang menjadi surat telegram (TR) atau Undang-Undang (UU) harus kami hormati, dan aturan main harus kami jaga bersama," ucap dia.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram nomor ST/1160/V/RES.1.24./2023 pada Mei 2023, tentang penundaan sementara proses hukum yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Ungkap Dugaan Oknum Polisi Tak Netral, Aiman: Ini Bentuk Cinta Saya ke Institusi Polri

Namun, aturan itu berubah dengan diterbitkannya ST/2232/IX/RES.1.24./2023 tertanggal 29 September 2023.

Dalam surat telegram baru, polisi tetap bisa memproses laporan hukum terhadap peserta Pemilu apabila terdapat dua kategori pidana.

Pertama, tindak pidana yang berkaitan dengan keamanan negara yang berakibat menimbulkan kerusuhan atau kegaduhan di masyarakat.

Kedua, melakukan tindak pidana luar biasa, yakni terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan HAM berat, perdagangan orang, dan kejahatan transnasional yang terorganisasi.

Aiman sendiri dilaporkan terkait dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) tentang Undang-undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang peraturan hukum pidana.

Laporan tersebut tentang pernyataan Aiman Witjaksono yang menyebut bahwa ada oknum komandan Polri yang diduga berpihak kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Baca juga: Sebelum Diperiksa, Aiman Mengaku Serahkan Bukti ke Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com