JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Ronny Talapessy mengaku, tidak diberitahu penyidik soal perubahan aturan penyelidikan kasus peserta Pemilu.
Perubahan itu mengacu pada surat telegram Kapolri ST/2232/IX/RES.1.24./2023 tertanggal 29 September 2023, yang berisi polisi bisa memproses laporan terhadap peserta Pemilu.
"Jadi tidak disampaikan terkait perubahan Surat Telegram dari Kapolri," ucap Ronny kepada wartawan usai pemeriksaan Aiman di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/12/2023).
Baca juga: Diperiksa 5,5 Jam, Aiman Dicecar 60 Pertanyaan soal Pernyataan Oknum Polri Tak Netral di Pemilu 2024
Menurut Ronny, seharusnya perubahan aturan itu disebutkan terlebih dahulu oleh polisi sebelum penyelidikan.
Namun, terkait peraturan itu Ronny tetap menghormati dan menjaga proses hukum berlangsung.
"Harusnya ini menjadi catatan khusus bahwa apa yang menjadi surat telegram (TR) atau Undang-Undang (UU) harus kami hormati, dan aturan main harus kami jaga bersama," ucap dia.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram nomor ST/1160/V/RES.1.24./2023 pada Mei 2023, tentang penundaan sementara proses hukum yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Ungkap Dugaan Oknum Polisi Tak Netral, Aiman: Ini Bentuk Cinta Saya ke Institusi Polri
Namun, aturan itu berubah dengan diterbitkannya ST/2232/IX/RES.1.24./2023 tertanggal 29 September 2023.
Dalam surat telegram baru, polisi tetap bisa memproses laporan hukum terhadap peserta Pemilu apabila terdapat dua kategori pidana.
Pertama, tindak pidana yang berkaitan dengan keamanan negara yang berakibat menimbulkan kerusuhan atau kegaduhan di masyarakat.
Kedua, melakukan tindak pidana luar biasa, yakni terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan HAM berat, perdagangan orang, dan kejahatan transnasional yang terorganisasi.
Aiman sendiri dilaporkan terkait dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) tentang Undang-undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang peraturan hukum pidana.
Laporan tersebut tentang pernyataan Aiman Witjaksono yang menyebut bahwa ada oknum komandan Polri yang diduga berpihak kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Baca juga: Sebelum Diperiksa, Aiman Mengaku Serahkan Bukti ke Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.