Senada dengan Rizal, salah satu konsumen TikTok Shop bernama Ghulam Andry menyampaikan bahwa TikTok Live Shopping saat ini tidak ada perubahan berarti, malah sama seperti sebelum TikTok Shop dihentikan pada 4 Oktober 2023 silam.
Ghulam menyebut fitur keranjang kuning di TikTok Live Shopping sudah kembali muncul.
"Kemarin (keranjang kuning) memang sempat enggak ada pas (TikTok Shop) dihentikan ya. Tapi, sudah muncul lagi," kata Ghulam, Selasa.
Untuk diketahui, keranjang kuning merupakan tombol yang biasanya tersedia di unggahan video dan siaran langsung (Live) pada aplikasi TikTok.
Tombol tersebut berfungsi untuk mengakses layanan transaksi barang yang diperdagangkan di TikTok alias TikTok Shop.
Para pedagang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat disebut kalah saing dengan sistem penjualan secara live shopping dan "tergerus" oleh keberadaan marketplace.
Baca juga: Selain Tersaingi Live Shopping, Pedagang di Pasar Tanah Abang juga Tergerus Marketplace
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono setelah mendengar keluhan pedagang di Pasar Tanah Abang pada Jumat (22/9/2023).
"Tentunya itu (marketplace) itu akan memengaruhi juga karena memang pasarnya e-commerce itu pertemuan antar-pedagang dan pembeli. Tidak perlu datang lagi ke pasar," kata Gembong.
Melalui diskusi singkat, Gembong pun menyampaikan kepada pedagang yang harus beradaptasi soal cara berjualan menggunakan teknologi.
Menurut Gembong, sistem berdagang secara online ini menjadi salah satu faktor sepinya pembeli yang datang ke pasar.
"Tentunya ini yang musti kami cari jalan keluar. Kunjungan fraksi hari (Jumat) ini semoga bisa mencari jalan keluar. Sehingga pedagang tradisional bisa tetap tumbuh dan berkembang, namun bagaimanapun tidak bisa menghambat teknologi yang ada," kata Gembong.
Baca juga: TikTok Shop Masih Bisa Transaksi di Dalam Aplikasi, Ini Penjelasan Mendag
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memberi tanggapan terkait tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pelayanan TikTok Shop maupun TikTok Live Shopping.
"Kami pelajari dulu. Kalau ada indikasi pelanggaran Permendag 31/2030 kami akan koordinasikan dengan Kemendag. Ini kewenangan Mendag (Menteri Perdagangan)," tuturnya kepada Kompas.com, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.