Pengakuan serupa kembali dilontarkan RI. Tetapi, SM tidak langsung percaya mengingat sang anak hanya bisa menundukkan kepala saat menjawab pertanyaan.
“Akhirnya dia (anak) bilang, ‘celana saya dibuka’. Saya gemetar. Kan kalau dibuka celananya pikiran sudah negatif,” imbuh SM.
Oleh karena itu, SM bersama kakaknya mendatangi rumah Iwan. Tetapi, pelaku tidak ada di rumah.
Lantas, SM membuat laporan polisi dan RI menjalani visum. Saat hasilnya keluar, SM mengucap syukur karena Iwan tidak sampai menyodomi anaknya.
Baca juga: Sultan Korban Kabel Menjuntai Sudah Beraktivitas Normal, Makan dan Mandi Dilakukan Sendiri
“Saya kecolongan pas lagi latihan, dibawa ke rumahnya. Dua kali diperlakukan kayak gitu (dicabuli). Terakhir 18 November, yang lain anak saya lupa tanggalnya. Tapi dibawa ke rumahnya sudah tiga kali,” ujar SM.
Adapun SM melaporkan Iwan ke Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (8/12/2023) atas kasus pencabulan.
Laporan tersebut tergistrasi dengan nomor LP / B / 1316 / XII / 2023 / SPKT / POLRES METRO JAKUT / POLDA METRO JAYA.
Iwan disangkakan dengan Pasal 82 Undang Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP.
SM berharap agar kepolisian segera menangkap pelaku yang kini belum diketahui keberadaannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.