TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Seorang guru berinisial A diberhentikan oleh pihak yayasan pondok pesantren di Serpong, Tangerang Selatan, usai membongkar dugaan pelecehan 13 santriwati.
A diberhentikan karena telah melaporkan kasus dugaan pelecehan oleh kepala pondok pesantren sekaligus pengajar berinisial HS ke Kementerian Agama Tangerang Selatan.
"Iya, karena pengurus bilangnya dikeluarkan dari sana (pondok pesantren) karena saya ngelaporin ke Kemenag. Jadi, mereka mengeluarkan saya," ucap A saat dikonfirmasi, Jumat (15/12/2023).
Baca juga: Selain 13 Santriwati, Seorang Pengajar Juga Mengaku Dilecehkan Pimpinan Pondok Pesantren di Serpong
Kendati begitu, HS masih diberikan kepercayaan untuk mengurus pondok pesantren tersebut.
Dia tak diberikan sanksi atas laporan dugaan pelecehan yang menjeratnya.
"Iya, terduganya di situ tetap dia (HS) ngajar aktivitas biasa karena dia dipercaya. Dia jadi pengurus sekarang, aktivitas anak-anak diurus sama dia. Selain kepala sekolah, dia juga bendahara," ucap A.
Kasus pelecehan itu terungkap setelah A melihat perilaku tak lazim antara santriwati terhadap HS.
A kemudian mengumpulkan santriwati dan mengingatkan larangan bersentuhan fisik kepada lelaki, sekali pun itu seorang pimpinan atau ustaz.
Baca juga: Selain 13 Santriwati, Seorang Pengajar Juga Mengaku Dilecehkan Pimpinan Pondok Pesantren di Serpong
Kepada A, ada 13 santriwati yang mengaku bersentuhan fisik lebih dari sekadar cium tangan. Peristiwa itu berlangsung sejak Desember 2022.
"Akhirnya saya tanyakan lagi 'Kamu diapain aja?' (Belasan santriwati) Ada dipegang-pegang payudara, paha dan mengelus muka," kata A.
Mendengar pengakuan itu, A lantas mengonfirmasikan kepada guru lain lalu mereka bersepakat untuk mengadukan kasus dugaan pelecehan ke pimpinan ponpes.
Aduan itu disertai bukti video pengakuan para santriwati yang diduga dilecehkan HS.
"Cuma dari ekspresi wajah pimpinan pesantren dan istrinya biasa aja karena apa yang saya sampaikan ternyata mereka sudah pernah dengar dari sebelumnya," ucap A.
Salain itu, dalam momen pertemuan antara guru dan pimpinan ponpes, ada yang membuat A terkejut.
Baca juga: Ajak Ngobrol Sambil Bercanda, Cara Pendekatan Petugas Posko Pengaduan KDRT Saat Turun Lapangan
Salah guru juga mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan HS.
Karena laporan kasus itu tak ditangani pimpinan ponpes, A kemudian melaporkan kasus dugaan pelecehan ke orangtua korban.
Mereka selanjutnya bersama-sama juga membuat laporan ke Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan dan P2TP2A Tangerang Selatan.
Laporan polisi itu teregterasi dengan nomor: TBL/B/2112/IX/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 29 September 2023.
Kompas.com telah berupaya mengonfirmasi soal kasus pelecehan seksual tersebut ke Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang, Ipda Galih Dwi Nuryanto dan Humas Polres Tangerang Selatan, Iptu Wendi.
Namun, mereka belum memberikan keterangannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.