JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial RH (50), tega membakar rumah mertuanya di Rawamelati, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (14/12/2023).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menjelaskan, kejadian itu bermula ketika RH mendatangi istrinya, RI (41), di kediaman sang mertua.
Berdasarkan keterangan saksi, RH terlihat membawa bensin. Bensin itu kemudian disiramkan ke atas kasur yang tengah ditiduri RI.
"Peristiwa itu terjadi ketika istri bermalam ataupun tinggal di rumah orangtuanya," ujar Syahduddi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023).
"Sang suami menghampiri rumah orangtuanya dan mendapati istrinya sedang tidur, lalu dilakukan aksi pembakaran kasur kamarnya dan terjadi peristiwa itu," tambah dia.
Baca juga: Seorang Lansia Tewas Terbakar Usai Sang Menantu Sengaja Bakar Rumah di Kalideres
Kala api mulai membakar kasur, RH langsung memeluk tubuh istrinya. Menurut Syahduddi, pelaku berniat mengakhiri hidup bersama istrinya.
"Namun, si istri bereaksi, langsung memberontak dan berteriak sehingga tetangganya datang, dan berhasil mengamankan istri dari peristiwa kebakaran tersebut," jelas dia.
RI pun bisa diselamatkan. Namun, tubuh RI mengalami luka bakar 45 persen.
Sementara itu, RH mengalami luka bakar hingga 58 persen dan tengah dirawat di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Baca juga: Motif Pria Bakar Rumah Mertua di Kalideres, Tak Rela Hendak Diceraikan Istri
Aksi bakar rumah itu juga menyebabkan ibu mertua pelaku, yakni SH (70), tewas terbakar. Sementara itu, ayah mertua pelaku, RO (70), mengalami luka bakar.
"Orangtua dari si istri, ibunya ini karena dalam keadaan sakit dan tidak bisa keluar dari kamar, akhirnya meninggal dunia dalam kondisi terbakar," ucap Syahduddi.
Syahduddi mengungkapkan, RH membakar rumah mertuanya lantaran tidak terima akan diceraikan oleh RI.
"Ketika tidak mau diceraikan, (pelaku) ada niat untuk melakukan tindakan bunuh diri bersama dengan cara membakar rumah tersebut," ungkap dia.
Permasalahan keluarga menjadi alasan RI ingin mengakhiri pernikahannya dengan RH. Kendati begitu, Syahduddi tak memerinci permasalahan tersebut.
Baca juga: Terungkapnya Alasan Ammar Zoni Terjerat Narkoba untuk yang Ketiga Kalinya...
Sementara itu, Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana mengatakan, polisi telah menetapkan RH sebagai tersangka pembakaran rumah.
"Dalam hal ini kami telah mengamankan dan menetapkan seorang pelaku sebagai tersangka kasus kebakaran hingga mengakibatkan adanya seseorang yang meninggal," kata Abdul saat dikonfirmasi, Jumat.
RH dijerat Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Menyebabkan Kebakaran dan Banjir serta Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian Mengakibatkan Kebakaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.