Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Dokumen Kasus Suap DJKA di Praperadilan, Kubu Firli: Hanya Sebatas Ditunjukkan, Bukan Konsumsi Publik

Kompas.com - 18/12/2023, 14:07 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Kubu Firli Bahuri merasa tak bersalah atas terbongkarnya bukti dokumen penanganan kasus dugaan suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Kan hakim yang berwenang memutuskan apakah itu menjadi rahasia atau tidak (soal dokumen),” kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).

Menurut Ian, selama hakim tak melarang, dia berhak mengutarakan dokumen-dokumen itu.

Baca juga: Kuasa Hukum Yakin Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Dikabulkan Hakim

Terlebih, dokumen yang dimaksud hanya sebatas ditunjukkan saja, bukan untuk konsumsi publik.

“Ya kan hanya sebatas ditunjukkan di persidangan, bukan menjadi konsumsi umum. Jadi itu penjelasan dari kami mengenai barang bukti. Cukup, ya,” tegas Ian.

Diberitakan sebelumnya, kubu Firli sempat menyerahkan bukti dokumen terkait penanganan kasus dugaan suap yang menjerat pejabat di DJKA, Muhammad Suryo.

Bukti dokumen itu bahkan sampai membuat Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera gelang-gelang kepala.

Dalam sidang gugatan praperadilan dengan agenda pembacaan duplik, Putu mengutarakan kebingungannya soal hubungan kasus Muhammad Suryo dan penetapan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasaan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Ada beberapa dokumen dijadikan barang bukti dan kami sudah punya 159 barang bukti yang tentunya nanti diuji di sidang pokok perkara, bukan praperadilan. Tapi, pemohon (Firli Bahuri) menyampaikan barang bukti yang menurut kami tidak ada korelasinya dengan yang sedang dibahas di sidang Praperadilan. Bukti P26 sampai P37," kata dia di ruang sidang.

Baca juga: 6 Jaksa Teliti Berkas Perkara Dugaan Pemerasan Firli Bahuri kepada SYL

"Saya baca contoh, P26 daftar hadir dan kesimpulan dan seterusnya tentang operasi tangkap tangan (OTT) DJKA. Ini barang bukti yang menurut kami tak linier dengan apa yang sedang kita bahas karena petitum yang bersangkutan salah satunya penetapan tersangka tidak sah,” sambung dia.

Putu kemudian menanyakan kegelisahannya kepada Pakar Hukum dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, yang dihadirkan sebagai saksi ahli.

“Mereka, pemohon, sedang melakukan praperadilan dengan termohon dalam hal ini Kapolri c.q. Kapolda Metro Jaya dengan urusan atau menggunakan Pasal 12 dan seterusnya UU Tipikor. Tapi kok pemohon ini menyerahkan barang bukti yang tidak ada korelasinya, saya bingung ini. Jadi apakah ini melanggar aturan secara hukum negara? Kami mohon perspektifnya dari ahli,” tanya dia.

Fachrizal kemudian menjawab, pertama-tama yang harus diketahui adalah data itu didapatkan secara legal atau sah.

Kemudian, apakah bukti itu bersifat umum, yang bisa didapatkan secara luas, seperti di dalam bank data KPK atau tidak.

Jika tidak, kata Fachrizal, harus dilihat relevansinya sejauh apa dengan kasus yang sedang digugat. Jangan sampai kasus yang dibicarakan mengganggu proses penyelidikan maupun penyidikan.

“Walau demikian, siapapun yang tak memiliki izin untuk mengungkap sebuah kasus di muka umum. Maka dia bisa disangkakan Pasal 54 UU Keterbukaan Informasi Publik. Dia bisa dituntut karena dengan sengaja mengakses dan memberikan informasi yang dimaksud. Bisa dipidana paling lama dua tahun dan denda Rp 10 juta,” ungkap dia.

Baca juga: Penyidik Ungkap 4 Alat Bukti yang Jadi Dasar Penetapan Firli Bahuri sebagai Tersangka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Megapolitan
Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Megapolitan
Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com