JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, memastikan bahwa kliennya mengajukan permohonan rehabilitasi.
"Kami sebagai penasihat hukum sudah mengajukan hari Senin kemarin. Namanya asesmen medis (dari) tim asesmen terpadu (TAT), itu sudah diterima," kata Jon saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (19/12/2023).
Surat pengajuan rehabilitasi dibuat oleh pihak Ammar Zoni dan ditujukan kepada Kapolres Metro Jakarta Barat casu quo atau cq (yang lebih spesifik lagi) Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Permohonan rehabilitasi juga ditembuskan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Deputi Rehabilitasi BNN.
Jon beralasan, rehabilitasi diajukan karena kliennya diduga sudah tahap adiksi terhadap narkoba.
Hal ini dikhawatirkan membuat kondisi Ammar Zoni memburuk. Sebab, sudah tiga kali artis peran itu terjerat kasus yang sama.
"Kami khawatir Ammar ini sudah adiksi, kecanduannya tinggi, karena sudah tiga kali, begitu keluar (penjara), langsung (kecanduan) lagi," ucap dia.
Baca juga: Ammar Zoni Residivis Kasus Narkoba, Ahli Sebut Layak Diberi Hukuman Lebih Berat
Selain khawatir terhadap kondisi kliennya, Jon juga beralasan bahwa fasilitas kesehatan di penjara kurang memadai.
Ammar Zoni tidak akan mendapatkan pengobatan memadai jika ditahan.
"Kalau orang sudah adiksi ini kan kalau analisis kami, tingkat (kecanduannya) tinggi juga. Kalau di penjara kan untuk medis kurang," ucap Jon.
"Nanti kalau terjadi apa-apa, misalnya dia (Ammar Zoni) pingsan, kejang-kejang (sulit ditangani). Ya banyaklah faktor lain yang perlu diselamatkan juga," lanjut dia.
Sebagai informasi, Ammar Zoni sudah tiga kali ditangkap karena mengonsumsi sabu. Terbaru, Ammar ditangkap usai memakai barang haram tersebut, Selasa (12/12/2023).
Baca juga: Terungkapnya Alasan Ammar Zoni Terjerat Narkoba untuk yang Ketiga Kalinya...
Berdasarkan catatan Kompas.com, Ammar Zoni pertama kali ditangkap pada 2017 karena kasus serupa. Kala itu, Polres Metro Jakarta Pusat meringkus Ammar di rumahnya.
Dari hasil tes urine, Ammar dinyatakan positif mengonsumsi sabu dan ganja. Alhasil, dia direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Selanjutnya, giliran Polres Metro Jakarta Selatan yang menangkap Ammar Zoni. Ammar terbukti memiliki narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 1 gram, Maret 2023.
Suami Irish Bella itu selanjutnya resmi ditetapkan tersangka atas penyalahgunaan narkotika pada 10 Maret 2023 malam.
Tujuh bulan dibui, Ammar Zoni dinyatakan bebas pada Oktober 2023. Dua bulan setelahnya, lagi-lagi Ammar Zoni ditangkap karena mengonsumsi sabu dan ganja.
Baca juga: Polisi Sebut Ammar Zoni Beli Narkoba dari Bandar di Kampung Bahari
Penangkapan Ammar Zoni untuk ketiga kalinya membawa polisi menuju sang pemasok narkoba. Belakangan diketahui, Ammar mendapatkan narkoba dari AK (41).
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga menyampaikan, AK ditangkap di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (13/12/2023) malam.
"Tersangka ini kami tangkap di daerah Ancol, tadi malam dia akan melarikan diri. Namun, berhasil ditangkap oleh tim kami," jelas Panjiyoga.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu paket ganja di dalam kamar kos AK. Setelahnya, tersangka dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat guna penyidikan lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.