Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Cakung Tewas Dikeroyok dalam Tawuran, Dua Pelaku Masih Buron

Kompas.com - 26/12/2023, 22:43 WIB
Nabilla Ramadhian,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial DS (19) tewas usai dikeroyok dan dibacok oleh tiga orang di Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur, 9 Desember 2023 lalu.

Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Candra mengatakan, dua dari tiga pelaku masih dalam pencarian alias buron. Mereka adalah R dan P.

"Masih kami dalami (keberadaannya)," terang dia ketika dikonfirmasi, Selasa (26/12/2023).

Sementara itu, salah satu pelaku berinisial MR sudah diringkus sehari setelah kejadian, yakni pada 10 Desember 2023.

Sejak saat itu, R dan P masih dalam pengejaran.

Baca juga: Ketika Angin Kencang Rusak Rumah Warga di Duren Sawit, Atap Terbang dan Hebel Runtuh

Namun, Panji enggan mengungkapkan lebih lanjut terkait proses pengejaran, seperti titik terakhir keduanya terlihat berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi.

"Khawatir (kabur) semakin jauh bila terekspos (proses pengejaran)," jelas dia.

Bermula dari tawuran

R, P, dan MR terlibat dalam aksi tawuran yang berujung pada pengeroyokan terhadap DS hingga korban tewas.

Pada 8 Desember 2023, MR sedang nongkrong dengan dua temannya sekitar pukul 23.30 WIB, yaitu U dan G.

Ketiganya dihampiri oleh rekan lainnya, J. Ia mengajak MR, U, dan G untuk tawuran bersama kelompok asal Pulo Jahe bernama RPZ.

Baca juga: Car Free Night di Bekasi Ditiadakan saat Malam Tahun Baru 2024

Adapun, R dan P alias pelaku pengeroyokan yang masih buron adalah bagian dari kelompok itu.

"J mengajak untuk tawuran melawan kelompok Pedurenan atau Kairo pukul 03.30 WIB. Titik kumpulnya di depan pabrik es batu di Kawasan Industri Pulogadung," kata Panji.

Selanjutnya, MR berangkat bersama U dan G menggunakan motor milik U. MR sambil membawa sebilah celurit.

Setibanya di lokasi, mereka sudah ditunggu oleh kelompok RPZ. Pada 9 Desember 2023 pukul 03.30 WIB, mereka berangkat ke kawasan Rawa Terate.

Di sana, kelompok lawan sudah menunggu. MR, P, R, dan saksi berinisial I maju. Aksi saling serang dengan kelompok Kairo pun terjadi.

Beberapa saat kemudian, pergelangan tangan I terkena sabetan celurit dari kelompok lawan. Ketika I mundur karena lukanya, ada satu orang dari kelompok lawan yang maju untuk menyerang.

Baca juga: Pemuda Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Kos Kawasan Cengkareng

Ia membawa botol berisi air keras. Namun, ia diadang oleh MR yang hendak membacoknya. Anak tersebut kaget dan terjatuh.

"MR sudah saling kenal dengan anak itu sehingga tidak jadi membacok," kata Panji.

Dikeroyok dan dibacok

DS berasal dari kelompok Kairo. Saat melihat kawannya terjatuh, ia datang untuk membantunya.


Sambil memegang sebilah celurit, DS hendak membangunkan temannya meski gagal karena tubuhnya ditabrak oleh P dan R.

"Keduanya memegang sebilah celurit. Saat korban terjatuh, P langsung membacok paha kanannya," ungkap Panji.

Saat DS berusaha berdiri, ia kembali dibacok oleh MR pada lutut sebelah kanan. Lalu, R membacok paha kiri korban.

"Melihat korban terjatuh dan berdarah, kedua kelompok langsung melarikan diri," terang Panji.

Sebelum kabur, MR mengambil celurit milik DS yang tergeletak di sebelah tubuhnya. Kemudian, ia kabur bersama U dan G.

Akhir pelarian MR

Pada sore hari, U dan G menerima kabar bahwa DS telah meninggal karena pendarahan hebat. Mereka kabur ke Sawangan, Depok, menggunakan motor masing-masing.

Sementara MR, ia baru mengetahui usai mengontak U. Pelaku langsung menyusul naik kereta menuju Stasiun Lenteng Agung.

Di sana, MR dijemput oleh U dan G untuk bersembunyi. Namun, pelariannya berakhir pada 10 Desember 2023 dini hari.

"Sekitar pukul 04.00 WIB, MR diamankan bersama U dan G. MR mengaku telah membacok korban menggunakan celurit yang masih disimpan di rumahnya," Panji berujar.

Setibanya di rumah MR, Panji mengatakan bahwa pihaknya juga menemukan celurit milik DS.

"Tersangka bersama dua kawannya dibawa ke Polsek Cakung untuk proses hukum lebih lanjut," tutur dia.

"U dan G berstatus sebagai saksi karena keduanya tidak terlibat dalam perbuatan yang mengakibatkan korban meninggal," sambung Panji.

Atas perbuatannya, MR dikenakan Pasal 170 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com