JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mencatat ada 497 pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya selama tahun 2023.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, jumlah itu terdiri dari pelanggaran disiplin, kode etik, dan tindak pidana.
"Berdasarkan data dari Bid Propam Polda Metro Jaya, terdapat 497 pelanggaran terjadi pada anggota," ucap Karyoto dalam acara rilis akhir tahun Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/2023).
Menurut Karyoto, angka ini naik sebanyak 14 pelanggaran dari tahun 2022.
Baca juga: Polda Metro: Jumlah Kejahatan Naik 32 Persen, Didominasi Penipuan Online
"Hal ini mengalami peningkatan sebesar 14 kasus pada tahun 2022 dengan jumlah 483 kasus," ucap Karyoto.
Berikut rincian lengkap data jenis pelanggaran personel Polda Metro Jaya:
1. Pelanggaran disiplin
Baca juga: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Dirotasi Jadi Karo Penmas Divhumas Polri
2. Kode etik
3. Tindak pidana