Kasus ketiga, akhir 2023, Ammar hat rick berurusan narkotika dengan barang bukti ganja satu gram, sabu empat gram, dan obat keras yang menjadi rujukan untuk mengatasi efek samping obat psikiatri, hexymer.
Keberadaan barang bukti tersebut sudah cukup bagi penyidik untuk kembali menjerat pesinetron tersebut kepada proses hukum dengan pasal kepemilikan sabu. Tampaknya vonis penjara akan kembali menimpanya.
Penelusuran penyidik Polres Jakbar yang menangani kasusnya bahwa narkoba diperoleh dari Bonpis, Jakarta Utara. Bonpis berada di area yang sama dengan Kampung Bahari, salah satu Kampung Narkoba di Jakarta.
Boncos, Bonpis, atau daerah-daerah rawan narkoba lain di Jakarta adalah area terbuka peredaran narkoba. Anda akan dengan mudah mendapatkan peredaran di daerah seperti itu.
Seperti pengakuan para klien rehabilitasi di BNNP DKI Jakarta, tanpa sungkan, pada situasi tertentu, mereka akan menawari Anda narkoba di tempat-tempat tersebut.
Mereka menjaja narkoba seperti penjaja rokok keliling. Yang penting, Anda dianggap aman dan bukan mata-mata petugas. Apalagi jika Anda memiliki referensi pelanggan di tempat tersebut.
Selain itu, terdapat juga rumah atau sekadar bangunan semi permanen seperti bedeng yang digunakan sebagai warung narkoba. Anda akan diberikan pilihan narkoba sabu paket Rp 150.000, Rp 200.000, dan seterusnya.
Di tempat tersebut juga disediakan alat hisap lengkap. Setelah Anda selesai membakar dan menghisapnya, Anda dipersilakan meninggalkan pergi dari tempat tersebut.
Beragam upaya telah dilakukan petugas di daerah tersebut. Situasinya up and down. Mereka kerap tiarap setelah operasi. Setelah situasinya dianggap aman, mereka kembali membuka warung atau lapak narkobanya.
Kampung-kampung narkoba tampaknya tidak cukup dengan model intervensi yang selama ini dilakukan. Perlu langkah revolusioner seperti relokasi penduduk, termasuk penertiban terhadap pendatang gelap. Jika tidak, maka bertahun-tahun situasinya akan sama.
Permasalahan memang menjadi tidak sederhana karena menyangkut isu hak asasi manusia, keadilan dan kesejahteraan penduduk, dan tanggung jawab pemerintah terhadap persoalan lapangan pekerjaan.
Pertanyaan kritis dan selalu menjadi perdebatan di berbagai forum, apakah penyalahguna seperti Ammar Zoni cocok dihukum penjara?
Secara unsur pidana, Ammar Zoni sangat jelas memenuhi pasal kepemilikan narkotika sebagaimana termaktub dalam Pasal 111 dan 112 UU Narkotika.
Pasal tersebut menjadi problematik karena menjadi pasal “keranjang”. Rumusan “memiliki, menyimpan dan menguasai” di Pasal 111 dan 112 UU Narkotika jelas dapat menjaring semua penyalahguna untuk diri sendiri seperti Ammar Zoni.
Padahal, pasal 127 sebenarnya juga cukup untuk digunakan karena memenuhi unsur narkotika digunakan untuk dirinya sendiri alias tidak dijual kepada orang lain.