JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat Abdul Roup mengatakan, surat suara untuk Pemilu 2024 yang rusak akan diganti baru.
Hal ini dia sampaikan saat mengawasi proses sortir-lipat surat suara caleg DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) 3 di Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (2/1/2024).
"Akan ada pergantian karena surat suara rusak itu sebelum pencoblosan sudah harus diganti," ungkap Roup.
Baca juga: KPU Kerahkan 210 Petugas Sortir-Lipat Surat Suara Dapil 3 Jakarta
"Kami juga akan pastikan ketersediaan surat suara cadangan sebanyak 2 persen dari total jumlah pemilih di TPS tersebut," imbuh dia.
Roup menyebutkan, Bawaslu Jakarta Barat bertugas memastikan jumlah surat suara yang laik ataupun masuk kategori rusak. Pihaknya bakal mengawasi proses tersebut selama 30 hari ke depan.
"Selama 30 hari itu pula pengawasan akan dilakukan secara kontinu, dan benar-benar harus kami kontrol, untuk memastikan bahwa surat suara aman dan bebas dari kriteria rusak," ucap Roup.
Baca juga: Sibuknya 210 Petugas Sortir-Lipat Surat Suara Pemilu 2024 di Jakbar
Sementara itu, Ketua KPU Jakarta Barat Endang Istianti menyampaikan, surat suara yang rusak nantinya akan dipisahkan.
"Semua surat suara rusak akan kami pisahkan. Setiap jam 18.00 WIB kami cut off. Cut off itu berarti kami hitung berapa yang rusak, berapa yang berhasil kami lipat pada hari itu," ujar Isti.
Dalam kesempatan itu, Isti membeberkan aturan penyortiran suarat suara Pemilu 2024 sesuai standar yang ditetapkan oleh KPU RI.
Adapun kriteria surat suara rusak yang dimaksud antara lain:
1. Hasil cetak warna surat tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, banyak noda
2. Surat suara kusut, mengkerut, sobek
3. Warnanya tidak sesuai dengan jenis Pemilu
Baca juga: KPU Jakarta Utara Lipat dan Sortir Surat Suara Pemilu 2024, Progres 50 Persen
4. Nama dan logo partai tidak lengkap
5. Logo KPU tidak jelas