Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Depan, DPRD DKI Bakal Gelar Rapat Paripurna PAW 3 Anggota Dewan

Kompas.com - 03/01/2024, 11:00 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta menetapkan jadwal rapat paripurna untuk penggantian antarwaktu (PAW) beberapa anggota dewan dari berbagai fraksi pada Senin (8/1/2024).

Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, PAW itu untuk tiga anggota DPRD DKI dari fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Masyarakat sudah terlalu lama menunggu (PAW), ada banyak aspirasi dari masyarakat yang akan disampaikan ke dewan yang sudah dipilih," ujar Khoirudin dalam keterangannya, Rabu (3/12/2023).

Baca juga: KPU: DPRD DKI Belum Ajukan PAW Ketua dan Anggota Fraksi PDI-P yang Meninggal

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.4-6279 Tahun 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra atas nama Adi Kurnia Setiadi.

Nantinya, kursi jabatan Adi akan diisi Munir Arsyad, berdasar Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.4-299 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra.

Sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.4-6636 Tahun 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PKS atas nama Muhayar Rustamudin.

"Nanti Ali Fikri Noor mengisi kekosongan kursi itu sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.4-6637 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS," kata Khoirudin.

Sedangkan Fraksi PSI mengusung Simon Lamakadu menggantikan Idris Ahmad.

Baca juga: 10 Anggota DPRD DKI dalam Proses PAW, Ditargetkan Selesai Januari 2024

PAW berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.4-6627 Tahun 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD DKI dari Fraksi PSI.

Ketetapan itu sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.4-6628 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI.

"Tiga anggota DPRD menjadi semangat baru dalam memperjuangkan dan mengedepankan kepentingan masyarakat. Saya berharap mereka segera bertemu langsung dengan warga," kata Khoirudin.

Kohoirudin berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa segera memproses surat pengajuan PAW dari DPRD DKI Jakarta sehingga aspirasi masyarakat ke depan dapat segera ditindaklanjuti.

Baca juga: 10 Anggota DPRD dalam Proses PAW, dari Mengundurkan Diri hingga Pemecatan

"Karena saat dewan harus di-PAW karena satu dan lain hal, masyarakat tidak kehilangan sosok yang mewakilinya,” ucap Khoirudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com