“Pembatalan juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja,” kata dia.
Berikut daftar penyebab dihapusnya 492 siswa dari daftar penerima KJP Plus menurut data Disdik DKI Jakarta:
1. Melakukan tindakan asusila: 3 orang
2. Berkelahi: 1 orang
3. Berkendara membawa senjata tajam: 7 orang
4. Lulus sekolah: 5 orang
5. Melakukan bullying atau tindak perundungan: 27 orang
6. Mencuri: 5 orang
7. Menggadaikan ATM KJP Plus: 79 orang
8. Mengundurkan diri dari KJP atau menikah: 39 orang
Baca juga: Pemprov DKI Cabut KJP Siswa SMA yang Hendak Bacok Satpam di Jakbar
9. Meninggal dunia: 3 orang
10. Menolak menerima KJP Plus: 1 orang
11. Merokok: 103 orang
12. Mengonsumsi minuman keras dan atau narkoba: 8 orang
13. Orang tua berstatus ASN (PNS/PPPK): 10 orang