JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pernyataan politikus Aiman Witjaksono soal dugaan oknum Polri tidak netral disidik dengan pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1946 terkait dengan pemberitaan bohong atau hoaks.
"Kami sepakat meningkatkan status penyelidikan jadi penyidikan atas dua dugaan tindak pidana Pasal 14 dan Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (5/1/2024).
Baca juga: Aiman Belum Dapat Info Kasus Pernyataan Oknum Polri Tak Netral Naik ke Penyidikan
Menurut Ade Safri, polisi tidak menemukan adanya tindak pidana dalam pasal 28 ayat 2 dan pasal 45a Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tidak ditemukan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud pasal UU ITE," jawab Ade.
Atas hal ini, polisi berencana memanggil enam pelapor serta Aiman.
Namun, Ade belum memastikan kapan pemeriksaan itu.
"Kami telah agendakan pemeriksaan terhadap semua saksi yang telah dilakukan klarifikasi," ucap Ade.
"Nanti kami update ya kapan pastinya," tutur dia.
Baca juga: Pengamat: Pernyataan Aiman Seharusnya Jadi Kritik Biasa
Dikonfirmasi, Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ronny Talapessy mengatakan, timnya akan mempelajari terkait penyidikan polisi.
"Kami akan mempelajari nanti," ungkap Ronny.
Aiman dilaporkan terkait dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) tentang Undang-undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang peraturan hukum pidana.
Sebagai juru bicara TPN, Aiman menyebut bahwa ada oknum komandan Polri yang diduga berpihak kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
TPN Ganjar-Mahfud juga menyebut menyiapkan 1.000 advokat untuk mendampingi Aiman dalam kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.