JAKARTA, KOMPAS.com - Senyum lebar terpancar dari wajah pedangdut Saipul Jamil usai dibebaskan dari Polsek Tambora, Senin (8/1/2024). Ditemani tim kuasa hukumnya, Saipul yang menggunakan pakaian putih dengan celana hitam memberikan pernyataannya di hadapan awak media.
"Alhamdulillah hari ini saya dinyatakan bebas dan bersih dari narkoba dan psikotropika," kata Saipul di Mapolsek Tambora.
"Dan juga keterangan itu bisa nanti ditanya pihak kapolsek biar real. Sekarang kondisi saya sehat alhamdulillah dan saya siap beraktivitas lagi seperti biasa," imbuh dia.
Artis berusia 43 tahun itu mengaku bersyukur, lantaran penangkapannya berujung pada terungkapnya penyalahgunaan narkoba oleh sang asisten.
"Kita harus selalu waspada dengan orang orang di sekeliling kita, dan mungkin kalau enggak ada kejadian ini saya tidak tahu kalau asisten saya mengonsumsi narkoba," jelas Saipul.
Dihubungi secara terpisah, Kapolsek Tambora Kompol Donny Harvida menyampaikan bahwa hasil tes rambut Saipul Jamil dinyatakan negatif narkoba.
"Sudah keluar hasil terkait puslabfornya sudah keluar. Betul negatif, negatif narkotika dan prikotropika," ungkap Donny.
Dia menyebutkan, hasil laboratorium tes rambut Saipul Jamil keluar hari ini. Setelahnya kepolisian membebaskan Saipul terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Fakta Penangkapan Asisten Saipul Jamil, Tak Ada Kekerasan dan Buru Pemasok Narkoba
"(Saipul) keluarnya baru hari ini, setelah kami menerima hasil dari Labfor. Kemudian dilakukan penentuan di mekanisme gelar, yang bersangkutan dikembalikan ke pihak keluarga," papar Donny.
Diberitakan sebelumnya, Saipul Jamil ditangkap bersama asistennya bernama Steven di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024). Saat itu Steven diketahui membeli sabu dari pengedar narkoba bernama R (18).
"Saudara R diamankan di kediamannya di wilayah Kedaung Kali Angke dan dia mendapatkan barang-barang tersebut, ini yang sedang kami cari dan dalami," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers, Sabtu (6/1/2024).
Baca juga: Penangkapan Saipul Jamil Dinilai Langgar SOP dan Pertontonkan Arogansi Aparat
Adapun R ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram. Menurut pengakuan R, Steven membeli sabu kepadanya dengan harga Rp 1 juta. Atas perbuatannya, Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan hasil tes urine, Saipul Jamil dinyatakan negatif narkoba, sedangkan asistennya positif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.