"Bahwa terhadap putusan tersebut, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung menyatakan kasasi dengan Akta Permintaan Kasasi Nomor 02 Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Haris Azhar dan Akta Permintaan Kasasi Nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Fatia Maulidiyanti, serta segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut," jelas Herlangga dalam keterangan resminya, Selasa (9/1/2024).
Sementara itu, Haris sendiri merasa sudah menang bahkan sebelum sidang vonis berlangsung.
Dia makin gembira saat hakim memberikan vonis bebas.
"Terima kasih, setiap perjuangan pasti ada hasilnya. Sebelum vonis tadi dibaca, kami sudah menang. Apa yang kami menangkan, kami sudah melawan. Anda jangan serahkan nasib Anda kepada para politisi. Meskipun kita berdarah, kita harus lawan!" kata Haris dalam orasi publik setelah sidang putusan.
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Jubir Luhut: Kami Menyayangkan...
Sementara itu, Fatia berharap vonis bebas bisa melahirkan kekuatan baru bagi masyarakat untuk tidak ragu menyuarakan keadilan di kanal apa pun.
"Kekuatan seperti ini harus dijaga konsistensinya, tidak boleh berhenti begitu saja. Jiwa dan doa kita selalu ada pada keadilan, demokrasi dan hak asasi manusia," kata Fatia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.