“Orangtua melaporkan ke polisi karena korban mengeluh sakit saat buang air kecil,” ucap Anton.
Selain itu, hasil visum korban juga mengindikasikan adanya pelecehan.
Usai mendapatkan laporan dan adanya bukti, polisi menangkap RT pada 4 Januari 2024.
Setelah ditangkap dan dihadirkan dalam rilis perkara, RT mengaku bercanda saat melakukan aksi bejatnya.
Baca juga: Cabuli Anak Kelas 6 SD, Pegawai Dishub DKI: Megang karena Khilaf
"Saya tidak pernah punya niat jahat menyetubuhi korban. Saya cuma bercanda-canda, memegang-megang karena khilaf," kata RT kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin.
"Karena saya sudah tujuh tahun tidak ada istri," lanjut dia.
Setelah saling kenal selama setahun, RT menganggap korban sebagai anak perempuannya sendiri yang bersifat manja.
"Jadi saya tidak sadar, mohon dimaklumi jika saya khilaf berbuat seperti itu," ucap dia.
Berdasarkan pengakuannya, RT melecehkan korban kurang dari tiga kali.
"Cuma dua kali saya lakukan. Pertama karena dia tidak ada penolakan. Dia diam, makanya saya ulangi lagi. Yang kedua kali akhirnya dilaporkan," tutur RT.
Atas perbuatannya, RT dijerat Pasal 82 jo 76E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Anton.
(Tim Redaksi: Xena Olivia, Jessi Carina, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.