Tak berselang lama, DJ yang mengenakan jaket hijau datang menghampiri korban.
Tanpa basa basi, pelaku lalu menyiramkan cairan yang diduga air keras kepada korban. Setelahnya, DJ memukuli korban dan membacoknya dengan celurit.
Akibat perbuatannya, DJ dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Ia juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
DJ ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di Bambu Apus, Pamulang, Tangerang Selatan sekitar pukul 11.30 WIB pada Senin (8/1/2024).
"Barang bukti yang diamankan, satu buah bilah senjata tajam jenis celurit, bergagang kayu coklat dan sarung warna coklat," ucap Leonardus.
"Kemudian, satu buah botol plastik hitam tanpa tutup, satu potong hoddie berwarna hijau, dan satu potong celana panjang berwarna krem," lanjut dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengakuan Pembunuh Pedagang Semangka di Kramatjati, Bermula Pelaku Pergoki Chat Istri dengan Korban.
(Tim Redaksi : Vincentius Mario, Akhdi Martin Pratama)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.