JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib nahas menimpa Utomo (33), seorang pedagang semangka di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur. Dia tewas di tangan pria berinisial DJ (28).
Berlatar rasa cemburu, DJ gelap mata dan menghabisi nyawa Utomo dengan menyiramkan air keras dan membacok korban menggunakan celurit.
Polisi kini telah menetapkan DJ sebagai tersangka. DJ juga langsung ditahan.
Utomo dibunuh pada Senin (8/1/2024) sekitar pukul 00.10 WIB.
Saat kejadian, korban tengah menjaga kiosnya di Pasar Induk Kramatjati, Los B, Lapak Fadilah, Jakarta Timur.
DJ yang mengenakan jaket hijau tiba-tiba datang menghampiri korban. Tanpa basa basi, pelaku langsung menyiramkan cairan yang diduga air keras kepada korban.
Baca juga: Pembunuh Pedagang Semangka di Pasar Kramatjati Mengaku Menyesal
Setelahnya, DJ memukuli dan membacok korban dengan celurit.
"Tersangka memukul korban berulang-ulang, lalu mengeluarkan celurit dari celana sebelah kiri. Celurit tersebut disabetkan ke arah korban mengenai bahu kanan, pinggang sebelah kanan, paha sebelah kanan, dan mengakibatkan luka terbuka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata dalam jumpa pers, Selasa (9/1/2024).
Pelaku DJ kemudian melarikan diri ke Pamulang, Tangerang Selatan, pada Senin (8/1/2024) sekitar pukul 04.00 WIB. Dia kemudian ditangkap Polsek Kramatjati pada pukul 11.30 WIB.
Kepada polisi, DJ mengaku sudah memendam rasa cemburu karena istrinya diduga selingkuh dengan korban sejak awal Oktober 2023.
Dugaan perselingkuhan itu membuat DJ gelap mata dan berniat menghabisi nyawa korban.
“DJ dengan istri tersangka menguliti permasalahan bahwa saudara tersangka merasa sakit hati. Karena ada hubungan asmara antara korban Utomo dengan istri dari tersangka DJ,” jelas Leonardus.
DJ pun memesan cairan air keras lewat marketplace dan menyiapkan senjata tajam berupa celurit.
“Tersangka mempersiapkan satu buah botol plastik warna hitam yang berisi cairan keras dan satu buah celurit bergagang kayu berwarna coklat. Hari Senin, 8 Januari pukul 00.10 WIB, korban didatangi oleh tersangka di Pasar Kramatjati dan pembunuhan pun terjadi," lanjut Leonardus.
DJ sendiri mengaku mengetahui perselingkuhan itu sejak Oktober 2023 lewat percakapan di WhatsApp.
"Dari chat, dari perkataan. Terus dirembuk ke keluarga saya, akhirnya dia mengakui (berseliungkuh)," ujar DJ.
Baca juga: Nasib Nahas Pedagang di Pasar Induk Kramatjati, Tewas Disiram Air Keras dan Dibacok
Setelah mengetahui perselingkuhan itu, DJ pun merencanakan untuk membunuh Utomo.
"Perencanaan (pembunuhan) sudah ada, cuma saya sempat minta iktikad baiknya. Karena saya minta kalau bisa dibereskan secepatnya, cuma dia menyepelekan," ungkap DJ.
DJ kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal Dunia dengan.
DJ terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
“Ancaman hukuman, tindak pidana pembunuhan dan tindak penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia dimaksud dalam Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun, sedangkan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Leonardus.
Polisi juga menyita barang bukti berupa celurit dan botol bekas air keras dari tangan DJ.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.