Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan ASN BNN Aniaya Istri, Kesal Disuruh Bayar Pinjol Rp 30 Juta dan Rebutan Kunci Kendaraan

Kompas.com - 10/01/2024, 09:29 WIB
Firda Janati,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Motif AF (42), seorang aparatur sipil negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (ASN) yang menganiaya istrinya, YA (29), akhirnya terkuak.

Pelaku marah karena harus membayar utang korban sekitar Rp 30 juta. Selain itu, pelaku dan korban juga sering cekcok.

Adapun AF sudah berulang kali melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). AF pernah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan KDRT pada Agustus 2021.

Baca juga: Motif ASN BNN Aniaya Istri di Bekasi, Kesal Korban Punya Utang Pinjol Rp 30 Juta

Akan tetapi, penyelidikan dihentikan karena pelaku telah berdamai dengan korban. Namun, aksi KDRT tetap terjadi setelah keduanya sepakat rujuk.

Alhasil, YA melanjutkan laporannya pada April 2023 karena sikap dan perilaku suaminya itu tidak beruban.

AF ditahan

AF sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (2/1/2024). Namun, AF tak langsung ditahan.

Saat itu, polisi menganggap tersangka bersikap kooperatif sehingga tak perlu ditahan.

Tiga hari kemudian, AF baru ditahan setelah diperiksa di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (5/1/2024) malam. Sebab, aksi KDRT sudah berulang kali terjadi.

"Dari peristiwa ini kan berulang perbuatannya dari 2021 semenjak dilaporkan, 2022 juga diulangi, 2023 juga diulangi. Dari kejadian tersebut, makanya pertimbangan penyidik untuk menahan (AF)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Selasa (9/1/2024).

Baca juga: ASN BNN yang KDRT Istri Ditahan, Polisi: Perbuatannya Berulang Sejak 2021

Selain itu, lanjut Firdaus, penyidik menahan AF atas dasar pertimbangan lainnya, termasuk syarat penahanan dari sisi objektif.

"Karena memenuhi syarat objektif dan subjektif. Pertama, alasan objektif, ancaman hukuman pidana penjara lima tahun. Alasan subjektifnya, tersangka mengulangi perbuatannya," ujar dia.

Motif KDRT

Firdaus menuturkan, AF kesal karena YA meminjam uang secara online atau pinjol tanpa sepengetahuannya. Tersangka kemudian diminta untuk membayar utang tersebut.

"Motifnya itu ada pinjol istrinya tanpa sepengetahuan suaminya. Sehingga tersangka kesal, karena yang bayar utang itu adalah suaminya, Rp 30 juta," tutur Firdaus.

Sementara itu, pemicu tersangka melakukan KDRT pada Agustus 2021, yakni kesal dihalangi pulang ke rumah orangtuanya oleh korban.

"Motif tersangka KDRT Agustus 2021, tersangka kesal karena saat tersangka mau pulang ke rumah orangtuanya dengan menggunakan sepeda motor, tapi dihalangi oleh korban," tutur Firdaus.

Baca juga: Polisi Tahan ASN BNN yang Jadi Tersangka KDRT Istri di Bekasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Megapolitan
Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Megapolitan
5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com