"Awal Oktober 2023, antara tersangka DJ dan korban sempat terlibat permasalahan. Bahwa saudara tersangka merasa sakit hati karena ada hubungan asmara antara korban dengan istri dari tersangka," kata Leonardus.
Dari pengakuan pelaku, masalah perselingkuhan itu diduga terjadi hingga Desember 2023.
Hal itu pada akhirnya membuat DJ gelap mata dan ingin membunuh korban.
"Perencanaan (pembunuhan) sudah ada, cuma saya sempat minta itikad baiknya. Karena saya minta kalau bisa dibereskan secepatnya, cuma dia menyepelekan," ujar DJ dalam kesempatan yang sama.
DJ sendiri mengetahui dugaan perselingkuhan istrinya dan korban dari percakapan di WhatsApp.
"Dari chat, dari perkataan. Terus dirembuk ke keluarga saya, akhirnya dia mengakui (ada perselingkuhan)," ujar DJ.
Baca juga: Pembunuh Pedagang Semangka di Pasar Induk Kramatjati Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Usai diamankan, polisi menetapkan DJ sebagai tersangka. Ia terancam hukuman penjara 15 tahun karena perbuatannya.
“Ancaman hukuman, tindak pidana pembunuhan dan tindak penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia di maksud dalam Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucap Leonardus.
Adapun DJ menyesal telah melakukan penyerangan terhadap Utomo hingga membuat korban tewas.
“Penyesalan pasti ada, Pak,” kata DJ.
(Tim Redaksi: Vincentius Mario, Nursita Sari, Jessi Carina, Akhdi Martin Pratama)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.