Tersangka membeli kendaraan roda dua ini seharga Rp 8 hingga 10 juta per unitnya.
Sedangkan, untuk kendaraan roda empat, para tersangka membeli seharga Rp 60 hingga 120 juta per unitnya.
"Kemudian kendaraan roda dua dijual kembali ke Timor Leste dengan estimasi harga antara Rp 15 hingga 20 juta. Sedangkan kendaraan roda empat dijual dengan estimasi harga antara Rp 100 sampai 200 juta per unit," kata Wira.
Baca juga: Soroti Penangkapan Saipul Jamil, Kompolnas: Mirip Premanisme Jalanan
Wira menuturkan, penyelundupan kendaraan ini dilakukan selama satu atau dua bulan sekali.
Tersangka diperkirakan mendapat penghasilan sekitar senilai Rp 400 juta per bulannya.
"Kalau kami hitung kasarannya, mereka mendapat untung sekitar Rp 400 juta per bulan," tutur Wira.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 480-481 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 35 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.