Pembayaran itu terhitung saat satu truk kontainer mengambil kendaraan untuk dikirim ke Timor Leste. Per satu truk dihargai Rp 2 juta.
Para pelaku menampung kendaraan ini sambil mempersiapkan kontainer untuk diselundupkan kendaraan ke Timor Leste.
"Di Timor Leste ini sudah ada pemesan yang akan menampung di sana," tambah Wira.
Pembeli dari Timor Leste mengenal para tersangka melalui media sosial Facebook.
Pengiriman ke Timor Leste dilakukan selama satu hingga dua bulan sekali, tergantung jumlah kendaraan yang ada di gudang.
Kontainer berisi kendaraan selundupan ini diberangkatkan melalui Pelabuhan Tanjung Perak, ke Pelabuhan Dili Timor Leste secara berkala.
Baca juga: Awal Terkuaknya Gudang TNI di Sidoarjo Jadi Tempat Penyimpanan 264 Kendaraan Curian
Adapun tersangka membeli kendaraan roda dua bodong itu seharga Rp 8 hingga 10 juta per unit dan kendaraan roda empat seharga Rp 60 hingga 120 juta per unit.
Kemudian kendaraan roda dua akan dijual ke Timor Leste dengan estimasi harga antara Rp 15 hingga 20 juta.
"Sedangkan kendaraan roda empat dijual dengan estimasi harga antara Rp 100 sampai 200 juta per unit," kata Wira.
Penyelundupan kendaraan ini dilakukan selama satu atau dua bulan sekali. Tersangka diperkirakan mendapat penghasilan sekitar senilai Rp 400 juta per bulannya.
Baca juga: 3 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Penadah Kendaraan Bodong di Gudbalkir Pusziad Sidoarjo
MY dan EI yang menyelundupkan kendaraan bodong ke Timor Leste, bisa meraup keuntungan hingga Rp 4 miliar per tahun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 480-481 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 35 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Tiga anggota TNI AD terseret dalam dugaan penyelundupan kendaraan bodong ini.
Ketiganya kini ditetapkan menjadi tersangka penadah kendaraan bodong di Gudang Balkir Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) Buduran, Jawa Timur.