Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan, ketiga anggota itu yakni Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J.
Baca juga: Menyoal Dugaan Gudang TNI AD di Sidoarjo untuk Tampung Ratusan Motor Curian
"Betul sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kristomei kepada wartawan, Rabu.
Mereka terjerat pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) militer terkait penyalahgunaan kekuasaan.
Selain itu, ketiganya juga terjerat pasal 103 KUHP militer karena menolak atau tidak menaatin perintah dinas. Ketiganya terancam pidana paling lama lima tahun penjara.
(Tim Redaksi : Rizky Syahrial, Jessi Carina, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Akhdi Martin Pratama)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.