“Bagi kami, ini proses demokrasi, sama dengan warga di kampung-kampung lainnya, bisa bebas pasang baliho atau spanduk yang jadi dukungannya,” kata Diani.
Terlepas dari pengelolaannya, Diani menegaskan bahwa tidak ada aparatur sipil negara (ASN) yang berhuni di Kampung Susun Akuarium.
Kemudian, Diani menyinggung tentang warga Kampung Susun Akuarium yang selama ini mengacu aturan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPAD DKI Jakarta.
“Di PKS kami, tidak ada aturan atau larangan pasang banner dengan peraturan KPU dan lain-lain," kata dia.
Baca juga: Turunkan Spanduk Bergambar Amin di Kampung Susun Akuarium, Warga: Kami Taati Aturan
Diani menuturkan, hal-hal yang dilarang dalam PKS itu adalah tidak boleh menjual bangunan, tidak menerima gerai anjungan tunai mandiri (ATM).
"Tidak pasang baliho iklan komersial, tidak menyewakan kepada pemilik usaha ritel seperti Indomaret, Alfa, dan lain-lain. Jadi, ini hal yang kami pegang,” lanjutnya.
(Tim Redaksi : Ruby Rachmadina, Baharudin Al Farisi, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Akhdi Martin Pratama, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.