Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbelit-belitnya Sanksi buat Caleg dan Parpol yang Pasang Baliho Asal-asalan di Tempat Umum

Kompas.com - 12/01/2024, 14:25 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sederet pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk, baliho, dan umbul-umbul marak ditemukan di tempat umum.

Selain merusak estetika, pemasangan atribut kampanye yang sembarangan itu juga membahayakan pengguna jalan raya.

Atribut tersebut terlihat memenuhi fasilitas umum, mulai dari Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Pasar Senen, JPO akses Halte Kramat Sentiong, hingga JPO akses Halte Salemba UI, Jakarta Pusat.

Sayangnya, para calon legislatif (caleg) dari berbagai partai politik (parpol) tidak langsung bisa diberikan sanksi atas pelanggaran tersebut.

Baca juga: Rapikan APK yang Berserak di Jalan, Petugas PPSU: Takut Mencelakakan

Padahal, masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 relatif singkat, yaitu sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat baru akan merekomendasikan sanksi administratif untuk menertibkan APK yang "mengotori" fasilitas umum.

"Kami bakal rekomendasikan sanksi administrasi melalui KPU kepada caleg atau partai bersangkutan. Tapi, kami coba audiensi dulu dengan Kasatpol PP, pihak timses atau caleg bersangkutan," kata Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny, Kamis (11/1/2024).

Adapun Sonny sudah memastikan, pemasangan APK di fasilitas umum, termasuk di JPO, melanggar peraturan SK Bawaslu Jakpus Nomor 725.

Baca juga: Polemik Pemasangan Spanduk Anies-Muhaimin di Kampung Susun Akuarium, Dicopot Setelah Diusut Bawaslu

Bawaslu bakal audiensi

Dalam waktu dekat, Bawaslu Jakpus mengadakan audiensi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP, perwakilan partai, dan caleg.

Menurut Sony, audiensi bertujuan untuk membahas APK yang mengotori fasilitas umum. Nantinya, kata dia, audiensi itu akan membahas solusi pelanggaran APK.

"Kami akan solusikan hal tersebut dengan Bawaslu Provinsi," ucap Sony.

"Kemungkinan kami mengadakan audiensi atau bertemu dengan Kasatpol PP DKI. Mereka menunggu instruksi lanjut dari Satpol PP DKI," kata dia lagi.

Sonny mengatakan, ia sudah menginstruksikan Satpol PP untuk menertibkan APK yang mengotori fasilitas umum seperti JPO hingga pagar pembatas jalan.

Akan tetapi, petugas penertiban masih menunggu instruksi lanjutan dari Satpol PP DKI.

Baca juga: Atribut Kampanye Penuhi JPO Halte Budi Utomo, Warga: Ruwet kayak Sampah

Pengakuan petugas PPSU

Dani (32), seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Paseban, Jakarta Pusat, menceritakan rutinitasnya merapikan APK di Jalan Raya Salemba.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tak Mau Vandalisme, Fermul Kini Minta Izin Dulu Sebelum Bikin Grafiti di Fasilitas Publik

Tak Mau Vandalisme, Fermul Kini Minta Izin Dulu Sebelum Bikin Grafiti di Fasilitas Publik

Megapolitan
Pengelola Diminta Kembali Laporkan 7 Eks Pekerja yang Jarah Aset Rusunawa Marunda

Pengelola Diminta Kembali Laporkan 7 Eks Pekerja yang Jarah Aset Rusunawa Marunda

Megapolitan
Polisi Belum Tetapkan Virgoun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Belum Tetapkan Virgoun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Sederet Masalah Rumah Subsidi Jokowi di Cikarang: Bangunan Tak Kokoh, Keramik Terangkat, hingga Air Kotor dan Berbau

Sederet Masalah Rumah Subsidi Jokowi di Cikarang: Bangunan Tak Kokoh, Keramik Terangkat, hingga Air Kotor dan Berbau

Megapolitan
Polisi Tangkap Virgoun Usai Konsumsi Sabu dengan Seorang Perempuan

Polisi Tangkap Virgoun Usai Konsumsi Sabu dengan Seorang Perempuan

Megapolitan
Pemprov DKI Segel Bangunan di Menteng yang Diduga Langgar Aturan Perubahan Tata Ruang

Pemprov DKI Segel Bangunan di Menteng yang Diduga Langgar Aturan Perubahan Tata Ruang

Megapolitan
Hasil Tes Urine Virgoun Positif Metamfetamina

Hasil Tes Urine Virgoun Positif Metamfetamina

Megapolitan
Polisi Sita Sabu dan Alat Isap Saat Tangkap Virgoun

Polisi Sita Sabu dan Alat Isap Saat Tangkap Virgoun

Megapolitan
Pemkot Bakal Normalisasi Sungai Cidepit di Gang Makam Bogor

Pemkot Bakal Normalisasi Sungai Cidepit di Gang Makam Bogor

Megapolitan
Minta Inspektorat Periksa 7 Pekerja yang Jarah Rusunawa Marunda, Heru Budi: Harus Ditindak!

Minta Inspektorat Periksa 7 Pekerja yang Jarah Rusunawa Marunda, Heru Budi: Harus Ditindak!

Megapolitan
Pendukung Tak Ingin Anies Duet dengan Kaesang, Pengamat: Bentuk Penegasan Mereka Anti Jokowi

Pendukung Tak Ingin Anies Duet dengan Kaesang, Pengamat: Bentuk Penegasan Mereka Anti Jokowi

Megapolitan
Sudah Bayar Rp 250.000 Per Bulan, Air Warga Perumahan Subsidi Jokowi di Cikarang Sering Kotor dan Berbau

Sudah Bayar Rp 250.000 Per Bulan, Air Warga Perumahan Subsidi Jokowi di Cikarang Sering Kotor dan Berbau

Megapolitan
Pilu Ibu di Bogor, Kini Hanya Duduk di Kursi Roda karena Kerusakan Otak Usai Operasi Caesar

Pilu Ibu di Bogor, Kini Hanya Duduk di Kursi Roda karena Kerusakan Otak Usai Operasi Caesar

Megapolitan
Seniman Minta Disediakan Taman Khusus untuk Menggambar Grafiti

Seniman Minta Disediakan Taman Khusus untuk Menggambar Grafiti

Megapolitan
Suramnya Kondisi Rumah Subsidi Jokowi di Cikarang, Terbengkalai seperti Kota Mati hingga Jadi Tempat Mesum

Suramnya Kondisi Rumah Subsidi Jokowi di Cikarang, Terbengkalai seperti Kota Mati hingga Jadi Tempat Mesum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com