Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaringan Curanmor di Pademangan Diduga Berkaitan dengan Kasus Penadahan di Karawang

Kompas.com - 16/01/2024, 11:30 WIB
Vincentius Mario,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Satreskrim Polsek Pademangan menelusuri jaringan curanmor di balik pencuri motor berinisial HS (22) yang sudah ditangkap di Sawah Besar, Minggu (14/1/2024).  

Tidak hanya HS, buronan lain berinisial E diduga juga masuk dalam jaringan itu. 

"Penyidikan mendalam kami, ini adalah grup Lampung yang beranggotakan 11 orang. Data temannya sudah kami ketahui, termasuk senjata api yang mereka gunakan, mereka beli di daerah Lampung Timur seharga Rp 3,5 juta. Amunisi per butir dibeli terpisah seharga Rp 200.000," kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana dalam jumpa pers, Senin (15/1/2024).

Baca juga: Tertangkapnya Pelaku Curanmor di Pademangan, 20 Kali Beraksi demi Main Judi dan Beli Sabu

Selain itu, polisi menduga jaringan HS juga ada hubungan dengan kasus penadahan barang begal dan pencurian yang sempat viral di Karawang pada 2022 lalu.

Para pelaku di Karawang saat itu dkenakan Pasal 480 KUHPidana tentang Pertolongan Jahat dan atau Penadahan barang dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun. 

"Ini suatu jaringan terkoordinir ada hubungan sistematis antar pelaku di lapangan dengan pelaku 480 di daerah Karawang, Bekasi," jelas Gustiyana.

"Kami terus melakukan pengembangan, kekuatan logistik mereka, masih ada senpi atau tidak yang dipegang kelompok ini," lanjutnya.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Maling Motor di Pademangan, Pelaku Ditembak karena Sempat Keluarkan Pistol

HS sendiri sudah melakukan 20 aksi pencurian motor di Jakarta dan berhasil menggasak kurang lebih 50 unit motor dalam waktu dua tahun.

Dari tangan HS, polisi mengamankan satu unit sepeda motor, sepucuk senjata api rakitan jenis revolver, lima butir peluru kaliber 9 mm, lima mata kunci, satu buah kunci Letter L, satu buah kunci magnet satu buah anak kunci dan satu buah tas berwarna hitam.

Kepada HS, polisi menyangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai senjata api dan Pasal 363 KUHpidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com