"Tentu, saya berharap adanya ganti rugi dari Dinas Pertamanan DKI,” ujar dia singkat kepada wartawan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024).
Menurutnya, Sudin Tamhut Jakarta Selatan memiliki andil dalam peristiwa ini. Sebab, mereka membiarkan pohon yang kondisinya telah rapuh.
“Saat ini memang musim hujan, tetapi hari ini tidak dalam kondisi hujan dan tiba-tiba asa pohon sebesar itu tumbang. Jadi seharusnya dari Dinas Pertamanan DKI memberi perhatian penuh terhadap pohon-pohon yang beresiko seperti ini,” tutur dia.
Kepala Sudin Tamhut Jakarta Selatan Elly Sugestianingsih menyebut, korban bisa mengeklaim asuransi kepada pihaknya.
Elly menuturkan, pemilik mobil nantinya bisa menyiapkan sejumlah berkas sebelum ganti rugi berupa santunan asuransi cair.
Beberapa bukti yang harus dipersiapkan diantaranya, surat keterangan polisi, foto dokumentasi dari kerusakan properti, surat pernyataan bahwa kendaraan tidak diasuransikan, hingga estimasi biaya perbaikan.
“Selain dokumen diatas, pemilik harus menyiapkan dokumen administrasi berupa KTP, SIM, dan STNK kendaraan,” tutur dia.
Setelah semua dokumen lengkap, pemilik bisa mengantarkan langsung berkasnya ke kantor Sudin Tamhut yang terletak di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan.
Berkas yang diantarkan nantinya bakal diteliti lebih lanjut untuk menaksir nilai kerugian.
“Untuk nominal, kerugian atau kerusakan material, baik properti atau kendaraan memiliki nilai maksimal Rp 25.000.000 per unit,” imbuh dia.
Baca juga: Pemilik Fortuner yang Tertimpa Pohon di Depan Rumah Prabowo Bisa Klaim Ganti Rugi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.