JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta meminta partai-partai yang memasang bendera di Flyover Kuningan, Jakarta Selatan, untuk mencopotnya sendiri.
Sebab, lokasi tersebut menjadi salah satu dari sekian tempat yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye (APK).
"Bawaslu mengimbau kepada partai-partai yang bendera mereka dipasang pada zona terlarang agar ditertibkan sendiri oleh masing-masing partai," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo saat dikonfirmasi, Kamis (18/1/2024).
Baca juga: Suami Istri Kecelakaan di Jalan Gatot Subroto gara-gara Bendera Parpol Jatuh
Menurut Benny, pihaknya sudah berkoordinasi dengan polisi untuk menelusuri dugaan pelanggaran terkait pemasangan bendera partai politik (parpol) di Flyover Kuningan.
Sebab, atribut kampanye itu sebelumnya menyebabkan kecelakaan pasanganan suami istri berinisial S (68) dan O (61).
"Bawaslu Jakarta Selatan sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian," kata Benny.
Peristiwa kecelakaan pengendara motor di Mampang yang disebabkan oleh alat peraga kampanye (APK) semrawut harus menjadi perhatian utama. Mestinya kontestasi politik menjunjung tinggi kemanusiaan.
"Hal ini sesuai dengan sila kedua Pancasila. Sikap perikemanusiaan harusnya direfleksikan dalam masa kampanye ini," kata Benny.
Sebelumnya, Kapolsek Mampang Kompol David Yunior Kanitero mengonfirmasi terkait kecelakaan dialami pengendara motor yang disebabkan bendera parpol.
"Betul, korban suami istri, berboncengan naik motor,” ujar David saat dikonfirmasi, Rabu.
David mengungkapkan, kejadian itu dialami S dan O sekitar pukul 09.45 WIB. Kronologi bermula saat S selaku pengemudi mengendarai kendaraan roda duanya di sisi kiri jalan.
Namun, ketika korban asyik mengemudi, tiba-tiba ada bendera parpol yang terjatuh dan membuatnya juga terjatuh.
Baca juga: 12 Bendera Parpol Nyaris Roboh di “Flyover” Kuningan, Lokasi Pasutri Kecelakaan
“Ketika melintas, ada bendera partai yang terpasang di sepanjang Flyover Kuningan tiba-tiba jatuh dan mengenai motor. Kemudian, bendera tersebut terseret dan tersangkut sehingga mengakibatkan motor dan korban ikut terjatuh,” tutur David.
Akibat peristiwa ini, S mengalami luka robek di bagian pipi hingga mendapatkan jahitan. Sementara itu, O menderita patah tulang kering dan pergelangan tangan sebelah kiri.
“Korban berinisial S menderita lecet di bagian kaki, jari kaki, robek di bagian pipi sebelah kanan dan harus mendapatkan 12 jahitan. Kemudian, korban O menderita patah bagian tulang kering sebelah kiri dan pergelangan tangan sebelah kiri. Selain itu, O juga menderita lecet-lecet pada bagian lutut serta jari kaki,” ungkap Kanitero.
Kini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Bawaslu DKI Telusuri Pelanggaran Bendera Parpol yang Sebabkan Pasutri Kecelakaan di Gatot Subroto
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.