Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta Bambang Kusumanto jugs memprotes kenaikan pajak tempat hiburan tersebut.
“Fraksi PAN menilai itu sebagai pajak zalim. 40 persen tarif pajak itu keterlaluan tanpa pertimbangan yang logis,” ucap Bambang dilansir dari TribunJakarta.com, Kamis (18/1/2024).
Politikus senior ini bilang, besaran kenaikan yang cukup signifikan dari sebelumnya yang hanya 25 persen ini sangat memberatkan pengusaha.
Oleh sebab itu, ia minta Heru Budi cs segera mengkaji ulang besaran kenaikan tarif pajak tempat hiburan.
“Ini harus direvisi, harus dikembalikan ke tarif sebelumnya 25 persen atau lebih rendah lagi," ucap Bambang.
"Mengingat ini sektor bisnis hiburan sangat diperlukan untuk recovery dari resesi akibat Covid-19 yang dulu,” imbuh dia.
Baca juga: Pajak Hiburan Naik Jadi 40 persen, Bapemperda DKI: Kami Siap Merevisi
Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) menilai kenaikan pajak tempat hiburan ini bak dua sisi mata uang.
Di satu sisi, kata dia, kebijakan ini baik untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena biasanya dinikmati masyarakat kalangan menengah ke atas.
“Jadi, mungkin tujuan dari Pemprov DKI bisa diterima karena orang kaya yang kena pertambahan pajak,” kata Taufik, dilansir dari TribunJakarta.com, Kamis.
Namun di sisi lain, kebijakan ini juga bisa berdampak kepada masyarakat menengah ke bawah yang selama ini menggantungkan hidup di industri hiburan.
Sebab, kenaikan pajak yang cukup signifikan ini bisa mempengaruhi jumlah pelanggan tempat hiburan.
Baca juga: Saat Luhut dan Kemenkeu Beda Pendapat soal Pajak Hiburan 40-75 Persen...
Para pengusaha pun bakal melakukan PHK untuk mengurangi biaya operasional. Ia pun sangat menyayangkan bila kebijakan ini justru berdampak buruk pada masyarakat menengah ke bawah.
“Mereka harus melakukan PHK karyawan. Karyawan ini kan orang menengah ke bawah yang perlu dibantu oleh pemerintah pusat maupun pemda,” ujar dia.
Oleh karena itu, MTZ minta Pemprov DKI lebih dulu mengkaji dampak kebijakan ini terhadap ekonomi masyarakat menengah ke bawah.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama jajaran DPRD DKI Jakarta, bakal mengkaji kembali penerapan kenaikan pajak hiburan.
Hal itu dikatakan Heru menanggapi polemik kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen, yang dianggap membebani para pelaku usaha.
Baca juga: Polemik Kenaikan Pajak Tempat Hiburan Jadi 40 Persen, Menuai Protes DPRD DKI dan Pengusaha
"Oh iya, kami bahas lagi. Kami bahas dengan DPRD,” ucap Heru Budi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Namun, Heru Budi enggan berkomentar lebih jauh soal kebijakan yang menuai kritik para pelaku usaha.
(Tim Redaksi : Muhammad Isa Bustomi, Tria Sutrisna, Irfan Maullana, Nursita Sari, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.