Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Retribusi Dihapus, Layanan Pemakaman di Depok Tetap Tak Sepenuhnya Gratis

Kompas.com - 19/01/2024, 10:10 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Warga Depok tetap harus mengeluarkan uang untuk sejumlah layanan pemakaman keluarga, meski biaya retribusi resmi dihapus.

Layanan pemakaman yang dimaksud, yaitu batu nisan/papan nama makam dengan penamaannya, papan penutup ari-ari dari bambu/kayu, tikar, dan tenda jika diperlukan saat penguburan.

"Peralatan tersebut tidak ada di dalam anggaran, namun diusahakan barang tersebut tersedia di tempat pemakaman umum (TPU)," ujar Kepala UPTD Pemakaman Umum Muhamad Iksan di kantornya, Kamis (18/1/2024).

"Jika ahli waris menginginkannya, kami arahkan untuk berkomunikasi langsung dengan petugas pemakaman," imbuh dia.

Baca juga: Lahan Makam Baru di Depok Kian Langka, Hanya Tersedia di 6 TPU

Namun, Iksan belum bisa menyebutkan harga berbagai barang tersebut.

"Untuk papan nama dan penamaan tuh bukan nyediain, tapi sifatnya hanya persiapan. Kalau ahli waris enggak bawa dan mau pakai dari kami, nanti teknisnya ya mereka beli," kata Koordinator Sementara TPU Tirta Jaya Depok, Mardhani.

Mardhani juga mengungkapkan, Kantor TPU Tirta Jaya dapat membantu mencarikan tenda bagi ahli waris yang memerlukan.

"Kan tenda enggak disiapin, tapi kalau ahli waris butuh, kami bisa bantu usahain cari ke Dinas Lingkungan. Kalau tersedia, ahli waris tinggal minjem ke sana," kata Mardhani.

Baca juga: Biaya Pemakaman di 13 TPU Depok Gratis untuk Layanan Mobil Jenazah hingga Izin Perpanjangan

Sementara itu, Iksan menegaskan, biaya retribusi pemakaman digratiskan untuk empat jenis layanan yang sebelumnya tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012.

"Jadi, retribusi yang akhirnya dihapus tahun ini hanya izin pemanfaatan tanah makam (IPTM), izin perpanjangan atau daftar ulang (DU), izin pengangkatan kerangka jenazah, dan layanan mobil jenazah," ungkap Iksan.

Demi memastikan tidak adanya miskomunikasi, UPTD Pemakaman Umum terus berkomunikasi dengan para pengelola TPU untuk memberikan informasi yang sejelas-jelasnya kepada ahli waris.

Baca juga: Mulai 2024, Pemkot Depok Gratiskan Biaya Pemakaman di 13 TPU

Sebagai informasi, per 1 Januari 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi membebaskan retribusi pemakaman di 13 TPU di Depok.

Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Menurut UU tersebut, seluruh kepentingan menyangkut pelayanan dasar bagi masyarakat harus dihapuskan, termasuk retribusi pemakaman umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

12.851 ASN di DKI Jakarta Masuk Usulan Penonaktifan NIK

12.851 ASN di DKI Jakarta Masuk Usulan Penonaktifan NIK

Megapolitan
Jaga Keakuratan, Dukcapil DKI Bakal Data 11,3 Juta Warga yang Tinggal di Jakarta

Jaga Keakuratan, Dukcapil DKI Bakal Data 11,3 Juta Warga yang Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Pengamat: Kaesang Lebih Berpotensi Menang di Pilkada Bekasi Ketimbang di Depok

Pengamat: Kaesang Lebih Berpotensi Menang di Pilkada Bekasi Ketimbang di Depok

Megapolitan
Polda Metro Pastikan Video Soal Tepung Dicampur Narkoba Hoaks

Polda Metro Pastikan Video Soal Tepung Dicampur Narkoba Hoaks

Megapolitan
BPBD DKI Siapkan Pompa 'Mobile' untuk Antisipasi Banjir Rob di Pesisir Jakarta

BPBD DKI Siapkan Pompa "Mobile" untuk Antisipasi Banjir Rob di Pesisir Jakarta

Megapolitan
Ini 9 Wilayah di Pesisir Jakarta yang Berpotensi Banjir Rob hingga 29 Mei 2024

Ini 9 Wilayah di Pesisir Jakarta yang Berpotensi Banjir Rob hingga 29 Mei 2024

Megapolitan
Komplotan Maling Gasak Rp 20 Juta dari Kios BRILink di Bekasi

Komplotan Maling Gasak Rp 20 Juta dari Kios BRILink di Bekasi

Megapolitan
Supirnya Mengantuk, Angkot Tabrak Truk Sampah di Bogor

Supirnya Mengantuk, Angkot Tabrak Truk Sampah di Bogor

Megapolitan
KPAI: Banyak Program Pemerintah yang Belum Efektif Cegah Kekerasan Seksual pada Anak

KPAI: Banyak Program Pemerintah yang Belum Efektif Cegah Kekerasan Seksual pada Anak

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Penusuk Lansia di Kebon Jeruk

Polisi Kantongi Identitas Penusuk Lansia di Kebon Jeruk

Megapolitan
KPAI: Kekerasan Seksual pada Anak Bisa Dicegah lewat Pola Pengasuhan yang Adaptif

KPAI: Kekerasan Seksual pada Anak Bisa Dicegah lewat Pola Pengasuhan yang Adaptif

Megapolitan
Pengamat: Kalau Dukungan Dananya Besar, Peluang Kaesang Menang pada Pilkada Bekasi Tinggi

Pengamat: Kalau Dukungan Dananya Besar, Peluang Kaesang Menang pada Pilkada Bekasi Tinggi

Megapolitan
Polisi Tangkap 6 Remaja yang Terlibat Tawuran di Sawah Besar

Polisi Tangkap 6 Remaja yang Terlibat Tawuran di Sawah Besar

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Tak Dilirik Pembeli, Mobil Akan Dilelang Lagi dengan Harga yang Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Tak Dilirik Pembeli, Mobil Akan Dilelang Lagi dengan Harga yang Telah Dikorting

Megapolitan
Siap Bertarung dengan Benyamin-Pilar pada Pilkada Tangsel, Gerindra: Kami Punya Sejarah, Selalu Melawan Petahana

Siap Bertarung dengan Benyamin-Pilar pada Pilkada Tangsel, Gerindra: Kami Punya Sejarah, Selalu Melawan Petahana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com