JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melontarkan 13 pertanyaan kepada Firli Bahuri saat pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (19/1/2024).
"Semua pertanyaan terkait materi pemenuhan P19 dari jaksa penuntut umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya.
Ini merupakan pemeriksaan keempat Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Pemeriksaan Firli sendiri digelar selama tiga jam, sejak pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Baca juga: Selesai Diperiksa 3 Jam, Firli Mengeklaim Telah Beri Seluruh Keterangan ke Penyidik
Setelah pemeriksaan ini, penyidik akan berkonsolidasi untuk mengirimkan kembali berkas perkara kepada Kejati DKI Jakarta.
"Selanjutnya akan mengirimkan kembali berkas perkara dengan materi-materi hasil pemenuhan P19 dari JPU yang telah dilakukan oleh penyidik selama kurang lebih satu setengah minggu," jelas Ade.
Ade sekaligus memastikan bahwa penyidik belum menambahkan saksi baru dalam perkara yang menjerat mantan Ketua KPK tersebut.
Baca juga: Tak Dikonfrontasi, Firli Bahuri Bakal Diperiksa Sendiri Terkait Dugaan Pemerasan SYL
Sebelumnya, polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka sebanyak tiga kali, yakni pada 1 Desember 2023, 6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023.
Pada kasus ini, Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, pengadilan menolak permintaan praperadilan Firli, 19 Desember 2023 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.