“Supaya tidak melawan, pelaku mulai mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan sarung dan sarung bantal, serta menutupi korban dengan selimut,” ucap dia.
Argiyan lalu kabur dengan membawa barang berharga milik korban. Dia juga mengirimkan pesan kepada sang ibunda terkait pembunuhan KRA.
“Pelaku menginformasikan bahwa di rumah ada perempuan yang diikat, lalu ibu pelaku masuk ke dalam rumah dan mendapati korban sudah meninggal dunia,” tutur Wira.
Konten porno dalam ponsel
Sementara ini, penyidik menemukan konten video porno tersimpan di ponsel milik Argiyan Arbirama. Hal ini diketahui, usai penyidik melakukan digital forensik terhadap ponsel pelaku.
"Di dalam handphone milik pelaku tersebut banyak sekali tersimpan konten-konten, termasuk video porno, yang ini cukup banyak," kata Wira.
Baca juga: Polisi Temukan Banyak Konten Porno dalam Ponsel Pembunuh Mahasiswi di Depok
Ia turut menambahkan, penyidik masih mendalami apakah konten tersebut melatarbelakangi tersangka melakukan aksi bejatnya.
"Tentunya kami akan menggandeng Apsifor untuk mengetahui sejauh mana psikologi daripada pelaku itu sendiri," sebutnya.
Perkosa dua korban lain
Polisi juga mengungkapkan fakta bahwa Argiyan telah dilaporkan dua kali ke Polres Metro Depok karena memerkosa dan mencabuli korban lain. Kedua korban masing-masing berinisial N (anak di bawah umur) dan NH (23).
"Jadi selain kasus pembunuhan, didapati dua laporan polisi, di mana pelaku ini adalah sebagai diduga sebagai tersangkanya. Ini terkait dengan masalah pencabulan dan pemerkosaan," terang Wira.
Baca juga: Pembunuh Mahasiswi di Depok Perkosa 2 Korban Lain, Salah Satunya Anak di Bawah Umur
Dia menjelaskan, laporan pertama tercatat pada 3 Januari 2024. Argiyan diduga memerkosa N. Sedangkan NH melaporkan perbuatan pelaku pada 4 Januari 2024.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi berujar, N mendapat ancaman dan dipaksa untuk untuk berhubungan badan oleh pelaku Argiyan.
"Korban saat dipaksa berhubungan badan masih belum dewasa (di bawah 18 tahun). Saat ini sudah hamil sembilan bulan dan dalam persiapan melahirkan," ujar Ade, Sabtu (20/1/2024).
Polisi masih mendalami dua laporan pemerkosaan tersebut. Adapun saat ini Argiyan telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.