Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Mahasiswi di Depok Mengaku Tinggalkan Korban di Kontrakannya dalam Kondisi Masih Hidup

Kompas.com - 23/01/2024, 15:12 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Argiyan Arbirama (19), pembunuh dan pemerkosa mahasiswi (KRA) di kontrakan Depok, mengaku meninggalkan korban saat masih hidup.

"Korban diketahui meninggal saat ibu pelaku datang ke rumah. Jadi, menurut keterangan pelaku, saat meninggalkan korban di kamar rumah, ia masih bergerak dan setelahnya, pelaku menghubungi ibunya lalu kabur," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Manehu kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).

Rovan menjelaskan, peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan itu bermula saat KRA yang baru datang ke kontrakan pelaku hendak ke kamar mandi. Namun, tiba-tiba pelaku masuk ke kamar mandi itu dan langsung menarik korban ke kamarnya.

Baca juga: Penampilan Berbeda Pemerkosa dan Pembunuh Mahasiswi di Depok, Botak dan Berpeci Putih

Saat di kamar, Argiyan langsung melecehkan korban. Kaget dengan perlakuan kekasihnya, KRA langsung berteriak untuk meminta pertolongan.

"Karena korban melawan dengan berteriak, pelaku mencekik leher korban," ungkap Rovan di TKP.

Berdasarkan keterangan dari Argiyan, dia mencekik leher KRA menggunakan tangan kanannya hingga lemas karena kesal ajakannya untuk berhubungan badan ditolak.

"Kemudian setelah mencekik, tersangka memerkosa, mengikat tangan, dan meninggalkan korban dalam keadaan lemas," kata Rovan.

Usai melakukan aksi bejatnya, Argiyan langsung mengirim pesan singkat melalui WhatsApp ke ibunya. Dalam pesan itu, pelaku mengatakan bahwa ada jasad perempuan tergeletak di rumah kontrakannya.

Baca juga: Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Korban Sempat Diperkosa lalu Ditinggalkan dalam Keadaan Terikat

Setelah itu, Argiyan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya ke rumah neneknya di Pekalongan, Jawa Tengah.

Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi berinisial KRA ditemukan tewas di sebuah rumah kontrakan di daerah Sukmajaya, Depok, Kamis (18/1/2024) sore.

Setelah diselidiki, rupanya tersangka pembunuhan itu adalah Argiyan Arbirama (19), yang merupakan kekasih korban. Keduanya baru berpacaran selama dua pekan.

Akibat ulahnya, Argiyan dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.

Baca juga: Hadiri Rekonstruksi, Pembunuh Mahasiswi di Depok Hanya Diam dan Tertunduk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Megapolitan
Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Megapolitan
5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

Megapolitan
Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Korban Begal Bermodus "Debt Collector" di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com