Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Masalah Utang, 4 Orang di Bogor Segel dan Rusak Tempat Ibadah

Kompas.com - 24/01/2024, 10:44 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Empat orang di Bogor, Jawa Barat, terlibat dalam kasus perusakan dan penyegelan mushala di Kampung Sumur Wangi, Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal.

Polisi kini telah menetapkan empat orang berinisial SR, WJ, AS dan LS sebagai tersangka.

Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari masalah utang piutang antara RA dan SR.

RA merupakan pemilik lahan yang sebagian tanahnya itu dijadikan mushala. Ia memiliki utang sebesar Rp 3,1 miliar kepada SR yang menjadi tersangka pengrusakan dan penyegelan.

"Dalam kesepakatan peminjaman itu, RA menjadikan aset tanah beserta bangunan yang berdiri di lahannya itu sebagai jaminan pinjaman," kata Bismo, Rabu (24/1/2024).

Baca juga: Duduk Perkara Penyegelan Gereja Palsigunung di Ciracas Jaktim

"Di perjanjian itu juga disebutkan, apabila pembayaran tidak lancar maka seluruh aset yang dijaminkan tersebut dipersilakan untuk diambil," sambungnya.

Bismo menjelaskan, selang beberapa lama kemudian pembayaran tidak berjalan lancar sehingga tersangka merasa aset yang sudah dijaminkan tersebut menjadi miliknya sesuai perjanjian.

"Di perjanjian disebutkan ada bagi hasil usaha sebesar Rp 50 juta per bulan, karena uang pinjaman itu digunakan RA untuk kegiatan usaha. Selang berjalannya waktu, pemberian uang bagi hasil diketahui tidak lancar,” jelasnya.

Bismo menuturkan, tersangka bersama tiga rekan lainnya lalu melakukan penyegelan. Mereka juga mengambil toa mushala serta memutus aliran listriknya.

Atas kondisi itu, warga tidak bisa melakukan ibadah di mushala tersebut.

Baca juga: Kagetnya Petani di Bekasi Saat Tiba-Tiba Ditagih Utang Rp 4 Miliar, Padahal Tak Pernah Pinjam Uang di Bank

"Kami mendapat laporan dari masyarakat atas kejadian tersebut. Kemudian setelah kami dialog, kami membuka rumah ibadah tersebut yang dipalang dari kayu. Jadi, kami buka sama-sama kemudian kami hidupkan listriknya," ungkapnya.

Polisi, lanjut Bismo, melihat ada unsur pidana di dalam kasus tersebut.

Proses penyelidikan pun dilakukan hingga akhirnya SR bersama tiga orang lainnya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Apalagi, kasus itu berpotensi melanggar hak kebebasan beragama sesuai dengan Pasal 29 Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

"Di sini, saya ingin sampaikan untuk masalah utang piutang yang menyangkut suatu aset dan tanah bangunan harus diselesaikan melalui tata cara hukum perdata," ujar Bismo.

"Itu harus melalui mekanisme persidangan dulu, lalu harus menunggu sampai keputusan inkrah (berkekuatan hukum tetap), sehingga baru bisa dilakukan eksekusi. Jadi jangan langsung bertindak sendiri seperti ini," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdik DKI Buka Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Mulai Hari Ini

Disdik DKI Buka Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Mulai Hari Ini

Megapolitan
Mayat Wanita Kenakan Kaus Gucci Ditemukan di Selokan Kawasan Bekasi, Ada Luka di Jidat dan Dahi

Mayat Wanita Kenakan Kaus Gucci Ditemukan di Selokan Kawasan Bekasi, Ada Luka di Jidat dan Dahi

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pria yang Sekap Perempuan di Apartemen Kemayoran, Satu Pelaku Hendak Kabur

Polisi Tangkap 2 Pria yang Sekap Perempuan di Apartemen Kemayoran, Satu Pelaku Hendak Kabur

Megapolitan
PAM Jaya Buka Seleksi Calon Management Trainee PAMANAH Future Leader Batch 2, Diikuti 1.087 Peserta

PAM Jaya Buka Seleksi Calon Management Trainee PAMANAH Future Leader Batch 2, Diikuti 1.087 Peserta

Megapolitan
Siswa SMP di Jaksel Diduga Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Siswa SMP di Jaksel Diduga Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Seorang Wanita Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Seorang Wanita Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Megapolitan
Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Jukir Liar Minimarket: RW yang 'Nanggung'

Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Jukir Liar Minimarket: RW yang "Nanggung"

Megapolitan
Dianggap Mengganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Dianggap Mengganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Megapolitan
Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Megapolitan
Aturan Walkot Depok, Dishub Wajib Rilis Surat Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Aturan Walkot Depok, Dishub Wajib Rilis Surat Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Penyelenggara 'Study Tour' di Depok Diimbau Ajukan Permohonan 'Ramp Check' Kendaraan ke Dishub

Penyelenggara "Study Tour" di Depok Diimbau Ajukan Permohonan "Ramp Check" Kendaraan ke Dishub

Megapolitan
KNKT Telusuri Lisensi Pilot Pesawat Tecnam P2006T yang Jatuh di Tangsel

KNKT Telusuri Lisensi Pilot Pesawat Tecnam P2006T yang Jatuh di Tangsel

Megapolitan
KNKT Sebut Pesawat Jatuh di Tangsel Statusnya Bukan Pesawat Latih, tapi Milik Perseorangan

KNKT Sebut Pesawat Jatuh di Tangsel Statusnya Bukan Pesawat Latih, tapi Milik Perseorangan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com