JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara menangkap pengedar narkoba jenis ganja berinisial MJT pada Sabtu (6/1/2024).
Adapun pelaku secara nekat mengirimkan paketnya ke layanan loker pintar Apartemen Laguna, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar (AKBP) Prasetyo Nugroho mengatakan, dari tangan pelaku polisi menyita ganja seberat enam kilogram.
Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 27,3 Kg Ganja Senilai Rp 200 Juta, Hendak Diedarkan Saat Malam Tahun Baru
"Ada barang bukti ganja dalam satu kotak berlakban coklat dengan total keseluruhan 6.000 gram atau setara dengan enam kilogram," ucap Prasetyo, Kamis (25/1/2024).
Menurut Prasetyo, ganja seberat enam kilogram itu dikirim oleh seseorang berinisial R melalui kurir ekspedisi ke alamat tempat kejadian perkara (TKP).
Ganja tersebut diterima MJT dikirim lewat kurir ekspedisi dari Aceh ke depan mesin loker pintar Apartemen Laguna, Pluit.
"Lalu, kotak itu dimasukkan ke dalam mesin boks, setelah berkomunikasi dengan seseorang berinisial R," ujar Prasetyo.
"Informasi dari pelaku, R menggunakan jasa paket JNE (JNE Express), ke alamat terdekat tersebut," kata Prasetyo lagi.
Baca juga: Berupaya Kelabui Polisi, 2 Pengedar Simpan 27,3 Kg Ganja Dalam Bungkus Biji Kopi
Prasetyo mengungkapkan, sebelum tahun baru 2024, barang bukti tersebut sudah disebar di lima titik di Jakarta.
"Mereka juga beberapa pemain lama dan sudah beberapa (barang bukti) yang disebar terutama sebelum tahun baru kemarin ada lima titik di wilayah Jakarta Barat," ucap Prasetyo.
Polisi menyebut ganja yang diterima MJT adalah hasil dari jaringan peredaran narkoba di Aceh. Dari Aceh, ganja lalu diedarkan pelaku MJT ke beberapa titik wilayah di Jakarta.
"Informasi dari Medan atau Aceh, lalu masuk ke wilayah Jakarta melalui jalur laut, termasuk masuk ke Jakarta Barat, Palmerah, Rawasari, dan seterusnya," ungkap Prasetyo.
Atas perbuatannya, pelaku MJT dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
(Tim Redaksi : Vincentius Mario, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Akhdi Martin Pratama, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.