"Iya nanti akan didalami oleh penyidik, tergantung dari perkembangan proses penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Siber Polda Metro Jaya," sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Tofan memastikan, sidang gugatan praperadilan yang diajukan Siskaeee akan tetap dilanjutkan, meski kliennya telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
"Untuk praperadilannya lanjut nanti di hari Senin. Iya (diwakilkan) karena sudah diberikan kuasa kepada kami," jelas Tofan.
Sidang praperadilan ini akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 29 Januari 2024.
Sebelumnya, sidang perdana ditunda lantaran pihak Polda Metro Jaya tak hadir pada Senin (22/1/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.