Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Siskaeee, Kini Ditahan karena 2 Kali Mangkir Pemeriksaan

Kompas.com - 26/01/2024, 09:43 WIB
Zintan Prihatini,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menahan Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, tersangka pemeran film porno produksi kelasbintang.com, Kamis (25/1/2024).

Ini dilakukan, usai penyidik menjemput paksa Siskaeee di Apartement Student Castle, Sleman, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).

"Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Siskaeee tadi malam, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi.

Dia mengatakan, Siskaeee bakal ditahan selama 20 hari. Alasannya, tersangka tak kooperatif saat dipanggil untuk diperiksa.

Baca juga: Polisi Jemput Paksa Siskaeee di Apartemen Daerah Yogyakarta

 

Siskaeee mangkir dari dua kali pemeriksaan, yakni pada 15 Januari 2024 dan 19 Januari 2024.

"Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan, karena yang bersangkutan (Siskaeee) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik," papar Ade.

"Ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara a quo," imbuh dia.

Adapun 10 tersangka lain dalam kasus ini tak ditahan oleh Polda Metro Jaya, namun dikenakan wajib lapor.

"Tersangka lainnya kooperatif selama dalam proses penyidikan atau pemeriksaan atau permintaan keterangan yang dilakukan oleh penyidik terhadap para tersangka," kata Ade.

Karena itu, penyidik memandang sementara ini tidak diperlukan penahanan terhadap tersangka lainnya. Para tersangka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ajukan penangguhan penahanan

Kuasa Hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting menyampaikan, kliennya akan mengajukan penangguhan penahanan.

Baca juga: Siskaeee Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Berkait Kasus Film Porno

"Hari ini kami sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan, dan nanti kami mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya," ungkap Tofan di Mapolda Metro Jaya.

Ia menuturkan, alasan pengajuan penangguhan penahanan itu dikarenakan kliennya mengidap gangguan jiwa. Tetapi, ia mengaku belum mengetahui detail gangguan jiwa yang dialami Siskaeee.

"Jadi memang sebelumnya Siska ini pernah diperiksa kejiwaannya, mengalami gangguan jiwa dan memang kalau dilihat ditangannya ada banyak sekali bekas sayatan," ucap Tofan.

Gangguan jiwa tersebut, lanjutnya, terjadi sebelum Siskaeee terjerat kasus terkait film porno yang diperankan oleh dirinya. Karena itu, penyidik bakal mendalami kondisi kejiwaan Siskaeee.

"Iya nanti akan didalami oleh penyidik, tergantung dari perkembangan proses penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Siber Polda Metro Jaya," sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Sidang praperadilan dilanjutkan

Tofan memastikan, sidang gugatan praperadilan yang diajukan Siskaeee akan tetap dilanjutkan, meski kliennya telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

"Untuk praperadilannya lanjut nanti di hari Senin. Iya (diwakilkan) karena sudah diberikan kuasa kepada kami," jelas Tofan.

Sidang praperadilan ini akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 29 Januari 2024.

Sebelumnya, sidang perdana ditunda lantaran pihak Polda Metro Jaya tak hadir pada Senin (22/1/2024).

Baca juga: Siskaeee Minta Penangguhan Penahanan karena Gangguan Jiwa, Kuasa Hukum: Banyak Luka Sayat di Tangannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com