JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengakui ketersediaan lahan parkir di sekitar stasiun transportasi publik dinilai memang masih terbatas.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo pun mendukung apabila ada masyarakat menyediakan lahan rumah di sekitar stasiun menjadi tempat parkir.
Kendati demikian, Syafrin Liputo juga tidak membenarkan adanya warga yang menyewakan lahan pribadinya untuk disewakan sebagai tempat parkir begitu saja.
Hal ini merujuk pada cerita Abdul Kodir (42), yang menjadikan halaman rumahnya menjadi tempat parkir sepeda motor berbayar di dekat Stasiun Cakung, Jakarta Timur.
"Ini termasuk pelanggaran kalau dilihat dari pernyataan (pemilik tempat parkir) ini akan kami tindak lanjuti," ucap Syafrin, saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2024).
Baca juga: Dishub DKI Terlusuri Oknum Petugas Pelaku Pungli Izin Parkir Rp 600.000 Per Bulan di Stasiun Cakung
Abdul Kodir mengaku mendulang keuntungan dari bisnis yang menjadikan halaman rumahnya sebagai lahan parkir.
Halaman rumahnya itu mampu menampung kurang lebih 150 unit motor setiap harinya. Dalam sehari, ia bisa mendapatkan penghasilan tak kurang dari Rp 1 juta.
Namun, demi kelancaran bisnisnya, Kodir mengaku harus membayar pungutan kepada salah seorang petugas yang mengaku dari Dishub DKI Jakarta.
Kodir mengatakan, ia rutin membayar Rp 600.000 per bulan kepada petugas Dinas Perhubungan untuk meminta izin atas lapak parkir di rumahnya itu.
Hal ini membuat Kodir bertanya-tanya soal pungutan itu. Pasalnya, lahan parkir itu merupakan halam rumah pribadinya.
"Padahal ini kan fasilitas pribadi. Kami kan enggak pakai akses jalan pemerintah, ini tanah pribadi," lanjutnya.
Baca juga: Dishub DKI Dukung Warga Berdayakan Halaman Rumah Dekat Stasiun KRL untuk Tempat Parkir
Adanya pungutan sebesar Rp 600.000 terhadap Kodir dalam menjalankan bisnis lahan parkirnya membuat Syafrin tercengang.
Syafrin menyebut bakal menelusuri siapa anggotanya yang diduga terlibat pungutan liar (pungli) karena menerima uang Rp 600.000 per bulan dari warga.
Petugas Dishub itu disebut menerima uang ratusan ribu dari seorang warga dengan dalih perizinan usaha lapak parkir kendaraan di lahan rumah sekitar Stasiun Cakung.
"Nanti saya cek. Saya baru (tahu). Ini Stasiun Cakung? Nanti saya cek," Syafrin.
Syafrin tak memungkiri ketersediaan lahan parkir kendaraan di setiap stasiun di Jakarta sampai saat ini masih sangat minim.
Baca juga: Cerita Pemilik Lahan Parkir Stasiun Cakung, Dapat Rp 1 Juta Per Hari dari 150 Motor
Dengan demikian banyak masyarakat yang tinggal di sekitar stasiun memanfaatkan lahan rumah mereka sebagai tempat parkir kendaraan.
"Dan tentu kami mendorong ini terjadi. Karena keterbatasan pemerintah menyediakan lahan di lokasi stasiun sehingga stasiun itu bisa menerapkan prinsip park and ride," ucap Syafrin.
Adapun aturan soal pengelolaan parkir diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam beleid itu mengatur bahwa penyelenggara parkir adalah pemerintah daerah dan badan usaha yang diberi izin menyelenggarakan parkir yang memberikan pelayanan perparkiran kepada masyarakat.
"Setiap badan usaha yang akan menyelenggarakan parkir wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari gubernur," tulis Pasal 21.
Adapun izin yang dimaksud terdiri dari penyelenggaraan parkir dengan memungut biaya parkir dan dengan tidak memungut biaya parkir.
"Penyelenggara usaha parkir harus memenuhi ketentuan pelaksanaan online system pajak daerah," bunyi Pasal 22 ayat (3).
Adapun izin penyelenggaraan parkir berlaku dalam waktu dua tahun dan dapat diperpanjang. Izin ini juga tidak bisa dipindahtangankan.
(Tim Redaksi : Muhammad Isa Bustomi, Vincentius Mario, Jessi Carina, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.