Dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Melki memasuki babak baru. Selain mendapat skorsing akademik, Melki juga dilarang mendekati korban dan berada di lingkungan kampus.
Menghadapi kasus ini, Melki meminta pemeriksaan ulang atas skorsing terhadap dirinya. Melki menilai pengusutan kasusnya itu minim transparansi, janggal, dan tidak adil.
"Saya ajukan proses yang legal, yaitu pemeriksaan ulang atas kasus ini," kata Melki dalam keterangannya, Rabu.
Melki mengungkapkan, selama pemeriksaan oleh Satgas PPKS UI, ia hanya dipanggil satu kali untuk diperiksa sebelum Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 dirilis pada Senin (29/1/2024).
Melki berharap ada pemanggilan lanjutan, tetapi tidak juga dilakukan. Ia merasa tidak ada ruang baginya untuk menyampaikan keterangan terbaru dan memvalidasi bukti-bukti yang ada.
Oleh karena itu, dia meminta proses pemeriksaan ulang dengan tetap mematuhi aturan sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 yang mengizinkan dirinya untuk meminta pemeriksaan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak keputusan itu rilis.
"Saya akan mengajukan itu dengan tetap mematuhi dan melakukan upaya-upaya yang menurut aturan diperbolehkan," tambah Melki.
(Tim Redaksi : Dinda Aulia Ramadhanty, Jessi Carina, Fabian Januarius Kuwado)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.