Teguh mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 80 Undang-Undang (UU) 35 Tahun 2014. Pelaku mendapat ancaman hukuman penjara selama lima tahun penjara.
Polisi telah mengantongi tiga alat bukti terkait kasus kekerasan ini, yakni dari keterangan para saksi, hasil visum, dan alat yang digunakan untuk memukul.
Baca juga: Masih Misterinya Penyebab Kematian Anak Tamara Tyasmara yang Tenggelam di Kolam Renang..
Menurut Teguh, sang ayah tega menyiksa anaknya lantaran emosi melihat putrinya rewel dan bandel.
“Katanya karena rewel sama bandel keterangan dari pelaku,” kata Teguh.
Terkait narasi yang beredar di media sosial bahwa korban si anak kecil ini dipaksa mengamen sampai larut malam, kata Teguh, hal itu sementara ini juga masih didalami.
"Nah, kalau terkait dipaksa (mengamen) atau tidak, sementara ini masih kami dalami terkait informasi-informasi itu. Karena masih mencari saksi-saksi yang bisa memperkuat informasi itu," ungkapnya.
Kejahatan sang ayah ini mencuat lantaran video yang menarasikan bahwa N diduga dianiaya ayahnya sendiri viral di media sosial.
"Astagfirullah, eh aing mah," kata seorang perempuan dalam video yang viral di media sosial tersebut.
Dalam video tersebut juga terdengar suara wanita bicara itu tak tega menahan tangis ketika melihat kondisi luka si anak.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 'Anak Disabet Hanger' Aksi Keji Pria di Parung Siksa Putrinya Gara-gara Setoran Ngamen, Mulut Robek.
(Tim Redaksi : Maya Citra Rosa, Ruby Rachmadina, Jessi Carina, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.